Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Anies soal WFH Beda dengan Permintaan Luhut, Ini Alasannya

Kompas.com - 17/12/2020, 16:19 WIB
Rosiana Haryanti,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk membatasi jumlah karyawan yang bekerja dari kantor (work from office) di Jakarta maksimal 50 persen dari total karyawan.

Selain itu, aktivitas perkantoran dibatasi maksimal hingga pukul 19.00 WIB.

Aturan tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Dengan demikian, jumlah karyawan yang bekerja dari rumah (work from home/WFH) juga sebanyak 50 persen.

Aturan ini berbeda dari permintaan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Panjaitan.

Baca juga: Seruan Gubernur Anies: WFO 50 Persen, Perkantoran Buka hingga Pukul 19.00 WIB

Luhut sebelumnya meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat kebijakan WFH hingga 75 persen.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, pada awalnya Luhut memang meminta Pemprov DKI Jakarta memberlakukan aturan WFH hingga 75 persen.

Namun, Pemprov DKI akhirnya hanya memberlakukan WFH 50 persen, sementara 50 persen karyawan lainnya diperbolehkan bekerja di kantor.

Ariza beralasan, keputusan ini dibuat karena saat ini sudah menjelang akhir tahun dan kegiatan di perusahaan juga tidak banyak.

Sehingga, Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk menyelesaikan tugas-tugasnya pada akhir tahun.

"Ini sebetulnya kan sudah memasuki akhir tahun, sesungguhnya di akhir ini kegiatan juga sebetulnya kecil. Tapi, kami memberi kesempatan pada perkantoran yang memang harus menyelesaikan tugas-tugas di akhir tahun," ucap Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Luhut Minta Anies Perketat WFH hingga 75 Persen

Saat menyampaikan permintaannya, Luhut mengatakan kebijakan WFH hingga 75 persen diperlukan setelah DKI Jakarta terus mencatat kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan.

Selain itu, Luhut meminta Anies meneruskan kebijakan pembatasan jam operasional di pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan tempat makan.

"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan," kata Luhut, Selasa (15/12/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com