Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Jumat Ini, Transjakarta Beroperasi Hanya hingga Pukul 20.00 WIB

Kompas.com - 18/12/2020, 06:01 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Transjakarta mulai hari ini, Jumat (18/12/2020), memberlakukan penyesuaian jam operasional hingga pukul 20.00 WIB selama periode libur Natal dan Tahun Baru 18 Desember 2020-8 Januari 2021.

Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Prasetia Budi mengatakan, penyesuaian jam tersebut menindaklanjuti Instruksi Gubernur DKI Jakarta untuk pencegahan penularan Covid-19 periode libur Natal dan Tahun Baru.

"Transjakarta akan melayani pelanggan mulai pukul 05.00-20.00 WIB. Ini berlaku di semua layanan reguler kami baik BRT, Non BRT dan Mikrotrans," ujar Prasetia dalam keterangan tertulis, Jumat.

Baca juga: Pandemi Memburuk, Tambah 1.690 Kasus Covid-19 di Jakarta, Tertinggi Sejak Maret

Dia juga memastikan tidak ada pengurangan rute-rute yang beroperasi selama jam operasional baru diberlakukan.

Transjakarta tetap melayani 145 rute yang sudah aktif di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi berjalan.

"Namun sesuai arahan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pelanggan Transjakarta tetap dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal baik di halte maupun di dalam bus," kata Prasetia.

Adapun jumlah pembatasan tersebut terhitung untuk bus gandeng maksimal 60 orang, bus ukuran sedang 30 orang, bus kecil 15 orang dan mikrotrans hanya dibatasi 5 orang penumpang.

Prasetia mengatakan, khusus untuk Transjakarta yang melayani petugas medis akan diperpanjang pukul 21.00-23.00 WIB dari sebelumnya beroperasi pukul 22.00-23.00 WIB.

"Ini agar para tenaga medis tetap termobilitas dengan baik saat melaksanakan tugas," ucap dia.

Baca juga: Anies Dijenguk Istri dan Anak-anaknya Setelah 16 Hari Isolasi Mandiri

Sebelumnya, Gubernur Anies mengeluarkan seruan agar aktivitas perkantoran dibatasi maksimal hingga pukul 19.00 WIB.

Selain itu, jumlah karyawan yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) di Jakarta ditentukan maksimal 50 persen dari total karyawan.

Aturan tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang bekerja di kantor/tempat kerja dalam satu waktu bersamaan," demikian isi seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditandatangani pada Rabu (16/12/2020).

Anies menyatakan, aturan tersebut tidak berlaku untuk perkantoran yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan.

Baca juga: Kewajiban Rapid Test Antigen Keluar Masuk Jakarta, Masa Berlaku, dan Harga

Seruan tersebut berlaku untuk semua orang yang berada di wilayah DKI Jakarta selama periode 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Sementara itu, pandemi Covid-19 di Jakarta kian memburuk. Kasus baru penularan Covid-19 di Jakarta kembali menembus angka tertinggi pada Kamis (17/12/2020), dengan total penambahan 1.690 kasus.

Penambahan kasus harian tertinggi sebelumnya terjadi pada 21 November 2020, yakni sebanyak 1.579 kasus.

Kemudian pada 14 Desember dengan jumlah kasus 1.566 pada hari tersebut. Dengan penambahan 1.690 kasus, total ada 158.033 kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Kini ada 12.265 pasien yang masih dirawat di rumah sakit atau menjalani isolasi mandiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com