Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasional Transportasi Umum DKI Jakarta Dibatasi Jelang Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 21/12/2020, 07:24 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Pengendalian Waktu Operasional Transportasi Umum pada Angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Surat Keputusan yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo tersebut berisi tentang batasan jam operasional seluruh transportasi umum yang beroperasi di Jakarta dan Jabodetabek.

"Menetapkan pengendalian waktu operasional sarana transportasi umum pada masa angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru meliputi: a. pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum; b. pengaturan waktu operasional prasarana transportasi umum," tulis Surat Keputusan tersebut.

Baca juga: Ganti-ganti Kebijakan Terkait Transportasi di Masa Pandemi Virus Corona

Adapun periode libur Natal dan Tahun Baru yang dimaksud dimulai pada 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Dalam SK tersebut juga ada enam transpotasi umum yang dilakukan pembatasan, yaitu Transjakarta angkutan umum reguler, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), angkutan perairan, dan KRL Jabodetabek.

Transjakarta pukul 05.00-20.00 WIB;

Angkutan umum reguler 05.00-20.00 WIB;

MRT pukul 05.00-20.00 WIB;

LRT pukul 05.30-20.00 WIB;

Angkutan perairan pukul 05.00-18.00

KRL Jabodetabek sesuai pola operasional KRL.

Waktu operasional saran transportasi umum tersebut juga diberlakukan untuk seluruh prasarana termasuk fasilitas penunjang seperti terminal, dermaga dan stasiun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com