JAKARTA, KOMPAS.com - Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta Utara akan ditutup saat masa liburan Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
Hal itu disampaikan Kepala Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Nur Subchan, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (21/12/2020).
"Sebanyak 77 RPTRA ditutup untuk mencegah terjadinya kerumunan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19," kata Nur Subchan.
Baca juga: Gelar Razia Cegah Kerumunan di Malam Tahun Baru, Polisi: Kendaraan Kami Cek Secara Random
"Selama masa penutupan tidak melayani kedatangan masyarakat yang akan berkunjung dan melakukan kegiatan di RPTRA," sambungnya.
Penutupan ini sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021.
Juga Seruan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021.
Penutupan RPTRA ini dilakukan pada tanggal 25 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan tanggal 1 Januari 2021.
Meski demikian, pengelola RPTRA tetap bertugas seperti biasa.
"Membersihkan serta merawat sarana dan prasarana RPTRA, mematikan dan menghidupkan lampu dan yang terpenting tetap melakukan pengamanan terhadap semua fasilitas di RPTRA," ujar Nur Subchan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.