Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gerebek Rumah yang Jadi Gudang Narkoba di Cipondoh, Siap Diedarkan Saat Tahun Baru

Kompas.com - 21/12/2020, 20:49 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polsek Cipondoh berhasil menangkap dua tersangka kurir obat-obatan terlarang jenis eksimer dan tramadol.

Hal tersebut diungkap dalam siaran pers di Polsek Cipondoh, Senin (21/12/2020) siang. Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom memimpin langsung siaran pers tersebut.

"Kami amankan tersangka KR dan NR beserta barang buktinya," jelasnya.

Ia mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan saat pihaknya menggerebek sebuah rumah di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh.

Rumah tersebut dijadikan sebagai gudang penyimpanan obat terlarang. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan barang bukti sebanyak 48.000 butir obat eksimer.

Baca juga: Dalam Setahun, Izin Usaha Diskotek Monggo Mas 2 Kali Dicabut karena Narkoba

"Semuanya ini siap edar untuk merayakan tahun baru 2021. Sasarannya remaja semua," paparnya.

Maulana membeberkan, eksimer memiliki efek untuk menghilangkan akal sehat.

Dari penggerebekan tersebut, Polsek Cipondoh lantas melanjutkan penyelidikannya untuk mencari otak dari pendistribusian obat terlarang itu.

Hingga akhirnya, mereka mengetahui dalang pendiatribusiannya adalah SB yang tinggal di wilayah Cipondoh.

"Inisialnya (dalang) SB. Masih masih masuk daftar pencarian orang (DPO)," terangnya.

Ketika kediaman SB didatangi pihak kepolisian, ditemukan sejumlah barang bukti juga yakni 33.750 tramadol dan 1.000 eksimer. Maulana mengaku, total barang bukti yang didapatkan ditaksir mencapai Rp 200 juta.

Baca juga: 2 Versi Kronologi Jambret yang Videonya Viral karena Masuk ke Selokan di Tangerang

"Dari pengakuan kedua tersangka, (pendistribusian) sudah berjalan selama dua tahun dan sekitaran Tangerang saja distribusinya," urainya.

Di sela-sela siarasan pers, salah satu tersangka, KR mengaku hanya mendapat upah sebesar Rp 1.000.000 tiap bulannya. KR dan NR sama-sama mengatakan, mereka hanya ditugasi oleh SB untuk menjaga rumah berisi obat-obatan terlarang itu.

Terkait motif, keduanya mengaku melakukan hal tersebut untuk mencari nafkah demi keluarga masing-masing.

Oleh karena tindakan kedua tersangka ini, mereka dikenai Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 dan terancam hukuman tindak pidana penjara selama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com