Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolres Jaksel: Pengemasan Ganja Berbentuk Susu Cokelat merupakan Modus Baru

Kompas.com - 22/12/2020, 15:38 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kasus narkoba jenis ganja yang dikemas dalam bentuk susu cokelat terbilang unik dan merupakan modus baru.

“Tersangka mengemas ganja ini dalam bentuk makanan siap saji. Dodol, susu, kopi dan lainnya,” kata Budi saat merilis kasus itu di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020) siang.

SN (37) adalah tersangka yang membuat dan menjual olahan ganja berbentuk bubuk susu cokelat. Budi mengatakan, SN mencampur ganja dan susu cokelat dengan komposisi masing-masing 50 persen.

Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Penjual dan Produsen Narkoba Jenis Susu Cokelat Ganja

SN kemudian menjual susu cokelat ganja kepada KA (32) yang tinggal di Cipete Utara, Jakarta Selatan. SN bertransaksi dengan KA melalui aplikasi pesan Whatsapp dan media sosial.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabani mengatakan, pengemasan ganja menjadi susu cokelat merupakan modus baru.

Para tersangka berusaha mengelabui petugas kepolisian.

“Untuk mencari keuntungan supaya tidak diketahui oleh orang lain atau aparat penegak hukum. Dia akan mencari cara untuk mengamankan dirinya sendiri,” ujar Wadi.

“Artinya di sini yang dijual ini bukan langsung ganja murni atau ganja asli. Tapi dia mix dengan menggunakan produk-produk lain berupa susu, kopi atau makanan lainnya di antaranya dodol,” tambah Wadi.

Menurut Wadi, modus mengemas ganja ke dalam kopi sudah pernah ditemui. Ia beberapa kali menemukan kasus ganja dengan barang bukti kopi ganja.

“Namun susu cokelat ganja saya rasa baru. Saya selama di narkoba, baru dapat,” kata Wadi.

KA ditangkap di indekosnya di bilangan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat dua pekan lalu. Sementara, SN ditangkap di rumahnya di Aceh Besar, Aceh, pada Kamis pekan lalu.

Polisi menyita barang bukti dari tangan KA berupa kaleng berisi serbuk coklat diduga narkotika dengan berat kotor 230 gram, satu bungkus kemasan berisi serbuk coklat diduga mengandung narkotika, dan 15 klip warna coklat dengan berat total keseluruhan 3,6 kilogram.

Dari tangan SN, polisi menyita satu kantong plastik warna putih berisi daun dan biji kering diduga ganja seberat satu kilogram, satu kantong plastik warna merah hitam berisi diduga ganja seberat 267 gram, tiga bungkus klip berisi susu ganja dengan berat 737 gram, 7 plastik kopi ganja seberat 1,7 kilogram, dan 8 bungkus makanan jenis dodol ganja seberat 1,8 kilogram.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati. Mereka kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com