JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan memastikan akan melakukan rapid test antigen secara acak kepada pelaku perjalanan dari dan ke wilayah aglomerasi Jabodetabek yang menggunakan kendaraan pribadi.
Ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Aturan yang dikeluarkan pada 19 Desember 2020 ini berlaku terhitung sejak dikeluarkan hingga 8 Januari 2021.
"Dalam keadaan tertentu, Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun tes PCR jika diperlukan," tulis SE tersebut.
Tes acak ini tidak dipungut biaya.
Baca juga: Catat, 9 Daerah Ini Wajibkan Dokumen Rapid Test Antigen, Mana Saja?
Adapun lokasi tes acak akan dilaksanakan di sejumlah lokasi berikut:
Kewajiban menyertakan hasil negatif tes antigen diambil sebagai langkah untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di masa libur akhir tahun.
Kemenhub mewajibkan calon penumpang kendaraan transportasi umum dari dan ke atau antar-Pulau Jawa untuk menunjukkan hasil negatif tes antigen.
Ini merupakan langkah pengetatan lantaran sebelumnya pelaku perjalanan hanya diwajibkan menyertakan hasil negatif tes antibodi.
Tes antigen yang diambil dari sampel lendir dinilai lebih akurat ketimbang tes antibodi yang diukur dari sampel darah. Tes ini pun cenderung lebih mahal daripada tes antobodi.
Baca juga: Keluar Masuk Jakarta dari Bodetabek Wajib Rapid Test Antigen?