BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mewajibkan setiap wisatawan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau polymerase chain reaction (PCR).
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen itu digunakan sebagai syarat untuk masuk ke objek wisata di Kota Bogor.
Bima menyebutkan, masa berlaku surat keterangan itu maksimal tiga hari sebelum waktu keberangkatan.
"Kalau tidak menunjukkan, tidak bisa masuk. Kami tidak menyediakan tes (rapid test antigen) ini, silakan lakukan itu secara mandiri. Kami sampaikan kepada seluruh warga kota dan luar Kota Bogor untuk mempersiapkan itu," ucap Bima, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: Depok Masih Zona Merah Covid-19, Bekasi dan Bogor Sudah Oranye
Bima menuturkan, kebijakan itu diambil untuk menyelaraskan dengan daerah lain yang juga menerapkan aturan yang sama.
Ia juga meminta kepada pihak pengelola tempat wisata untuk tegas. Jika ada wisatawan yang tak dapat menunjukkan surat yang dimaksud, maka tidak diperkenankan untuk masuk.
"Ini menyelaraskan dengan kebijakan Jawa Barat, agar semua pengunjung tempat-tempat wisata itu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen atau swab PCR," ungkapnya.
Baca juga: Bima Arya Sebut Bogor Targetkan 160.000 Warga Usia Produktif untuk Divaksin Covid-19
Bima menyebutkan, seluruh tempat wisata akan diawasi oleh tim Satgas Covid-19, Disparbud, dan Satpol PP.
Mereka akan memantau dan menegakkan kedisiplinan apabila ada masyarakat maupun pelaku usaha yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.
"Yang melanggar akan dikenakan sanksi teguran tertulis, denda, sampai penutupan izin usaha," pungkas Bima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.