Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernyataan FPI Soal Pembatalan SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq, Duga Ada Pengalihan Isu dan Intervensi

Kompas.com - 30/12/2020, 12:30 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dibatalkan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/12/2020).

Kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, mengungkapkan bahwa putusan sidang pembatalan SP3 berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB.

Baca juga: SP3 Dibatalkan, Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Bakal Dilanjutkan

“Sidang sudah selesai. Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara FHM dan HRS,” kata Febriyanto saat dikonfirmasi pada Selasa siang.

Febri mengajukan gugatan SP3 tersebut dan diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Sebelumya, Polri telah menyatakan penghentian kasus tersebut pada 2018 lalu dan telah mengeluarkan SP3.

"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri ketika itu, Brigjen Pol Mohammad Iqbal saat dihubungi, Minggu (17/6/2018).

Pihak FPI langsung menanggapi putusan pembatalan SP3 tersebut. Berikut rangkuman pernyataannya.

Pengalihan isu

Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mempertanyakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan SP3 kasus dugaan chat mesum Rizieq.

Aziz menilai, hal itu merupakan bentuk pengalihan isu dari kasus penembakan enam orang laskar FPI oleh aparat kepolisian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Baca juga: SP3 Kasus Chat Mesum MRS Dibatalkan, FPI: Pengalihan Isu

"Kami menduga ini tidak lebih dari upaya pengalihan isu atau bahasa intelejen-nya deception terkait desakan untuk mengusut tuntas dugaan kasus pembantaian enam suhada laskar FPI," kata Aziz dalam video dilansir Kompas TV, Selasa.

"Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim," kata Aziz, saat dihubungi Kompas.com.

Pertanyakan nomor perkara

Dalam video yang sama, Aziz juga mempertanyakan nomor perkara laporan yang diterima PN Jaksel.

Pasalnya, menurut Aziz, pihak FPI lebih dulu mengajukan gugatan ke PN Jaksel terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Baca juga: SP3 Kasus Chat Mesum MRS Dibatalkan, Polri Siap Buka Perkara Itu Lagi

"Ini perkaranya saya lihat nomornya 151, sedangkan kami sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga. Nomor perkaranya 150, sidangnya 4 Januari 2021," ucap Aziz.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com