JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 45 tempat usaha di DKI Jakarta berupa restoran, warung makan, kafe, dan sejenisnya ditutup sementara.
Dilansir dari akun resmi Instagram Satpol PP DKI Jakarta, @satpolpp.dki, penutupan tersebut merupakan penindakan atas pelanggaran jam operasional di malam Tahun Baru 2021.
Berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020, jam operasional usaha di Jakarta pada malam Tahun Baru dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB.
"Tercatat kurang lebih 45 tempat diberikan sanksi Penutupan Sementara 1x24 jam," demikian informasi yang disampaikan melalui akun Instagram Satpol PP DKI, Jumat (1/1/2021).
View this post on Instagram
Salah satu tempat usaha yang disegel adalah D'Bunker Bar di Jalan Melawai, Jakarta Selatan.
Pemprov DKI akan memeriksa izin usaha bar tersebut sebelum menjatuhkan sanksi.
"Nanti kami lihat apakah yang bersangkutan pernah melakukan pelanggaran berulang. Kemudian juga akan kami lihat apakah ada perizinan dan lain sebagainya. Tindakan mungkin akan lebih keras kami berikan," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.
Baca juga: Langgar Batasan Jam Operasional, Koda Bar Sudirman dan DBunker Bar Melawai Disegel
Selain menutup sementara 45 tempat usaha, Satpol PP juga membubarkan beberapa titik kerumunan yang terjadi saat malam Tahun Baru.
Setidaknya ada 400 personel Satpol PP disiagakan di Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin dan kawasan Monumen Nasional untuk membubarkan kerumunan warga.
Sebanyak 900 personel Satpol PP juga disebar di seluruh wilayah di lima wilayah kota dan satu kabupaten di DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.