JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta menyegel Koda Bar di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (31/12/2020) malam; dan D'Bunker Bar di Jalan Melawai Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/1/2021) dini hari.
Kedua bar itu disegel karena melanggar batasan jam operasional pada malam Tahun Baru dan nekat menggelar perayaan Tahun Baru.
Aparat menyegel Koda Bar lantaran nekat menggelar pesta Tahun Baru 2021 yang dilarang di masa pandemi Covid-19.
Bar tersebut juga melanggar batasan jam operasional pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Sesuai Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020, jam operasional usaha di Jakarta pada malam Tahun Baru dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB.
"Perintahnya jam 19.00 WIB tutup, tapi ini tadi sampai jam 22.30 WIB masih buka dan mau pesta Tahun Baru 2021, tidak boleh, berkerumun adalah membunuh," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa usai razia protokol kesehatan di Koda Bar, Kamis malam, dikutip Antara.
Baca juga: Restoran Jakarta Tutup Pukul 19.00, Delivery dan Take Away Boleh 24 Jam
Dalam inspeksi tersebut, polisi menemukan daftar tamu berisi nama 19 orang yang akan menghadiri pesta di Koda Bar, namun saat didatangi petugas baru ada delapan orang yang ada di sana.
Delapan pengunjung bar dan enam orang karyawannya kemudian digelandang petugas ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan tes usap Covid-19.
"Kami swab di kantor saja, nanti kalau seandaimya ada yang positif, langsung kirim ke RSD Wisma Atlet," katanya.
Tidak hanya tes usap, polisi juga melakukan tes urine kepada seluruh pengunjung dan karyawan bar untuk memastikan semuanya bebas dari narkoba.
Usai mengosongkan bar tersebut, anggota Satpol PP kemudian menyegel tempat tersebut dan polisi memasang garis polisi di Koda Bar.
Mukti mengatakan, Satpol PP dan polisi telah menyegel Koda Bar serta memeriksa status perizinan bar tersebut.
"Pihak Pol PP tadi sudah menyegel dan kami police line tempat ini. Kami cek dulu izinnya ada atau tidak, karena ini perkantoran, tapi ada tempat pub atau kafe ya," katanya.
Setelah menyegel Koda Bar, aparat kemudian melakukan sidak ke D'Bunker Bar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.