Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kokain dari Jerman Masuk ke Jakarta, Diselundupkan Dalam Mainan Anak

Kompas.com - 05/01/2021, 13:38 WIB
Ihsanuddin,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Pusat mengamankan 122,2 gram kokain yang dikirim dari Jerman. Paket itu diselundupkan dalam mainan anak-anak untuk mengelabui pemeriksan petugas.

Meski begitu, pihak Bea Cukai tetap bisa mendeteksi kokain yang disembunyikan di mainan melalui pemeriksaan x-ray.

"Saat paket itu masuk x-ray, alat kami mendeteksi ternyata ada kokain. Saat kami timbang, beratnya 122,2 gram," kata Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kunawi, saat merilis kasus ini bersama jajaran Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2021), sebagaimana dilaporkan Tribunnews.com.

Kunawi menyebutkan, pihaknya lalu menghubungi aparat kepolisian setelah menemukan kokain tersebut. Jajaran Polres Jakarta Pusat langsung mengamankan JJ selaku penerima paket itu.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengacara dan Pemeran Film Air Terjun Pengantin Atas Kasus Penyalahgunaan Kokain

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga menyebutkan, JJ akan mengedarkan kokain tersebut.

"Bisa dikatakan, dia (JJ) sebagai penerima kokainnya dan akan diedarkan ke komunitas-komunitas pemain kokain," kata Panjiyoga.

"Karena kokain ini biasanya untuk kalangan menengah ke atas. Tidak mungkin sembarang orang," lanjut dia.

Panjiyoga menyebutkan, JJ bekerja sebagai karyawan swasta di salah satu perusahaan di Jakarta. Ia mengedarkan kokain untuk mendapat penghasilan tambahan.

"Jadi, dia ini bisa dikatakan sebagai pengedar kokain yang dijadikan sampingan untuk mencari uang," kata dia.

Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan barang bukti berupa empat ponsel, buku rekening tabungan, dan kokain tersebut. Status JJ telah dinaikkan sebagai tersangka.

JJ dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Polres Jakpus Gagalkan Pengiriman Kokain 122,2 Gram: Dikirim dari Jerman, Disimpan di Mainan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Periksa Kejiwaan Ibu Muda yang Cabuli Anak Kandungnya

Polda Metro Periksa Kejiwaan Ibu Muda yang Cabuli Anak Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah Ternyata Juru Parkir Liar

2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah Ternyata Juru Parkir Liar

Megapolitan
Ganggu Pejalan Kaki, Pedagang Hewan Kurban di Trotoar Johar Baru Pindah Lapak

Ganggu Pejalan Kaki, Pedagang Hewan Kurban di Trotoar Johar Baru Pindah Lapak

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Polisi Tangkap 2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Megapolitan
Istri dan Tetangganya Keracunan Setelah Makan Nasi Boks, Warga Cipaku: Alhamdulillah, Saya Enggak...

Istri dan Tetangganya Keracunan Setelah Makan Nasi Boks, Warga Cipaku: Alhamdulillah, Saya Enggak...

Megapolitan
Nasi Boks yang Dibagikan 85 Kotak, tetapi Korban Keracunan di Bogor Ada 93

Nasi Boks yang Dibagikan 85 Kotak, tetapi Korban Keracunan di Bogor Ada 93

Megapolitan
Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Suami BCL Tiko Aryawardhana Naik ke Penyidikan

Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Suami BCL Tiko Aryawardhana Naik ke Penyidikan

Megapolitan
Korban Diduga Keracunan Makanan di Cipaku Bogor Mengeluh Nyeri Lambung, Diare hingga Demam

Korban Diduga Keracunan Makanan di Cipaku Bogor Mengeluh Nyeri Lambung, Diare hingga Demam

Megapolitan
UPTD PPA Tangsel Periksa Kondisi Balita yang Dicabuli Ibu Kandungnya

UPTD PPA Tangsel Periksa Kondisi Balita yang Dicabuli Ibu Kandungnya

Megapolitan
Balita Korban Pencabulan Ibu Kandung di Tangsel Dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA

Balita Korban Pencabulan Ibu Kandung di Tangsel Dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA

Megapolitan
Tiga Periode di DPRD, Mujiyono Didorong Demokrat Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Tiga Periode di DPRD, Mujiyono Didorong Demokrat Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Tetangga Sebut Ayah dari Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Ikut Menghilang

Tetangga Sebut Ayah dari Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Ikut Menghilang

Megapolitan
Semrawutnya Kabel di Jalan Raya Semplak Bogor Dikhawatirkan Memakan Korban

Semrawutnya Kabel di Jalan Raya Semplak Bogor Dikhawatirkan Memakan Korban

Megapolitan
Dinkes Bogor Ambil Sampel Makanan dan Feses untuk Cari Tahu Penyebab Warga Keracunan

Dinkes Bogor Ambil Sampel Makanan dan Feses untuk Cari Tahu Penyebab Warga Keracunan

Megapolitan
Hasto Klaim Pernyataannya Jadi Landasan Hakim MK Nyatakan 'Dissenting Opinion' Putusan Pilpres 2024

Hasto Klaim Pernyataannya Jadi Landasan Hakim MK Nyatakan "Dissenting Opinion" Putusan Pilpres 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com