JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pengacara bernama William Soerjonegoro dan rekannya berinisial JA atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis kokain.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, William dan JA ditangkap di lobi apartemen Oakwood di daerah Kuningan, Jakarta Selatan pada 2 Februari 2020 silam.
Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa kokain dan happy five di kediaman JA.
"Ditemukan seberat 14,86 gram kokain (saat mengamankan William dan JA di apartemen). Kemudian, tim menggeledah rumah yang bersangkutan (JA) ditemukan lagi kokain seberat 8,12 gram dan ditemukan 9 butir happy five (di rumah William)," kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Baca juga: Polda Metro Jaya Akan Tutup Akun Penjual Narkoba di Media Sosial
Polisi kemudian menyelidiki lebih lanjut peredaran narkoba jenis kokain itu.
Menurut Yusri, William dan JA diketahui memperoleh barang haram itu dari artis peran Air Terjun Pengantin, Nanie Darham.
Selanjutnya, polisi menangkap Nani di apartemen Verde Tower di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Polisi mengamankan 0,88 gram sabu saat menangkap Nanie.
Saat ini, lanjut Yusri, polisi masih memburu bandar narkoba yang memasok narkoba jenis kokain kepada tiga tersangka tersebut.
"Masih berkembang terus karena kemungkinan masih ada lagi pelaku-pelaku yang lain karena sistemnya memesan," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.