TANGERANG, KOMPAS.com - Jumlah penumpang pesawat internasional di Bandara Soekarno-Hatta turun drastis sejak adanya Surat Edaran No 4 Tahun 2020.
Penurunan penumpang pesawat internasional itu terjadi baik dari penumpang Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negera Asing (WNA).
"Dari data yang ada, menunjukkan bahwa jumlah penumpang rute internasional turun drastis saat pemberlakuan SE Nomor 04 Tahun 2020," kata Kepala Satgas Udara Covid-19 Kolonel LA Siladan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/1/2021).
Adapun, Surat Edaran tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2021.
Baca juga: Puncak Arus Balik Libur Akhir Tahun, Bandara Soekarno-Hatta Diprediksi Melayani 80.000 Penumpang
Dari catatan yang ada, jumlah penumpang pesawat internasional di Bandara Soekarno-Hatta pada 28 hingga 31 Desember 2020 ada sebanyak 7.785 orang yang terdiri dari 4.652 WNI dan 3.132 WNA.
Sementara pada 1 hingga 3 Januari 2021, total terdapat 3.114 penumpang pesawat internasional yang terdiri dari 2.734 WNI dan 380 WNA.
"Adanya surat edaran (SE No 4 Tahun 2020) ini sangat efektif, karena memang hanya WNA dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan masuk ke Indonesia," papar Siladan.
Seperti yang diketahui, SE No 4 Tahun 2020 menulis tentang pelarangan masuknya WNA dari seluruh negara ke Indonesia pada 1 sampai 14 Januari 2021.
Kecuali, bagi WNA yang memenuhi kriteria pengecualian sesuai surat edaran tersebut.
Baca juga: Kewajiban Karantina yang Bikin Penumpukan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta...
"WNA yang memenuhi kriteria pengecualian sesuai SE No 4 Tahun 2020, yakni pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) masih diperbolehkan masuk ke Indonesia," urai Siladan.
Sementara itu, penumpang pesawat internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta juga wajib menjalani karantina.
Karantina wajib dilakukan bagi WNA atau WNI selama lima hari setelah datang di tempat karantina yang telah disiapkan sebelumnya.
“Bagi WNA yang masuk dalam pengecualian dan diperbolehkan masuk ke Indonesia, dilakukan juga karantina selama 5 hari," tutur dia.
"Bagi WNI, karantina masih diberlakukan bagi yang pulang ke Tanah Air pada periode hingga 14 Januari 2021 dengan biaya dari pemerintah," tambah Siladan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.