Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Narkoba Tio Pakusadewo hingga Dituntut 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/01/2021, 14:30 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis senior Tio Pakusadewo dituntut pidana penjara selama dua tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Tio dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, sehingga dia dituntut pidana penjara, bukan rehabilitasi.

"Hari ini JPU telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setyonoharjo dengan pidana selama dua tahun penjara berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Odit Megonondo, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Aktor Tio Pakusadewo Dituntut 2 Tahun Penjara

Bagaimana perjalanan kasus narkoba Tio Pakusadewo hingga dituntut pidana penjara?

Pria yang memiliki nama asli Irwan Susetio itu ditangkap di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 14 April 2020. Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa sebuah ponsel, satu bungkus ganja seberat 18 gram, dan alat isap sabu atau bong.

Penangkapan Tio tersebut bukan yang pertama kali. Tio pernah tertangkap atas kasus serupa pada Desember 2017. Dalam penangkapan saat itu, polisi menyita barang bukti di antaranya 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip dan bong.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana sembilan bulan rehabilitasi terhadap aktor peraih Piala Citra itu pada 24 Juli 2018 itu.

Baca juga: Keluarga Ajukan Asesmen untuk Rehabilitasi Tio Pakusadewo

Positif Sabu dan Ekstasi

Serupa dengan kasus tahun 2017, hasil tes urine Tio menunjukkan positif penggunaan methamphetamin atau kandungan dalam narkoba jenis sabu dan amphetamin atau kandungan narkoba jenis ekstasi.

Tio mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu sekali dalam seminggu. Dia memperoleh barang haram tersebut dari tersangka berinisial R.

Artis senior itu bahkan membeli sabu dari tersangka R sebanyak dua kali dalam sebulan. Setiap kali transaksi, Tio biasa membeli sabu seberat 0,5 gram.

"Pengakuan awal, dia bisa pakai sabu seminggu sekali. Dia bisa membeli barang haram ini dalam satu bulan bisa sebanyak dua kali, setiap pembelian itu 0,5 gram," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, 14 April 2020.

Kecanduan Narkoba

Tio juga mengaku mengonsumsi ganja, sabu, dan ekstasi. Oleh karena itu, polisi menemukan barang bukti berupa 18 gram ganja yang diperoleh dari tersangka IG.

Polisi menilai Tio telah kecanduan narkoba karena kembali tertangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba setelah menjalani masa rehabilitasi.

Baca juga: Ketika Artis Senior Tio Pakusadewo Kembali Tersandung Kasus Narkoba...

"Sepertinya yang bersangkutan ini sudah ketergantungan arena sudah pakai sejak lama," ujar Yusri.

Adapun, sidang Tio Pakusadewo akan kembali digelar pada 12 Januari dengan agenda pembacaan pledoi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com