TANGERANG, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah berlangsung selama dua hari di Kota Tangerang. Namun, perkantoran di wilayah Kota Tangerang masih ada yang bekerja dari kantor sebanyak 50 persen.
"Sementara ini ada perkantoran yang masih 50 persen," ucap Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2021) siang.
Politikus Demokrat ini mengungkapkan, Pemerintah Kota Tangerang telah melakukan peninjauan di beberapa perkantoran yang ada sejak diberlakukannya PPKM sejak Senin (11/1/2021) kemarin.
Wilayah perkantoran yang ditinjau oleh Pemerintah Kota Tangerang, lanjut Arief, meliputi sektor negeri atau pun swasta.
Baca juga: Banyaknya Pelanggar PPKM dan Upaya Pemkot Tangerang Tingkatkan Pengawasan
"Teman-teman cek ke perkantoran, baik pemerintah atau swasta," kata dia.
Namun, pihaknya masih menemukan perkantoran yang belum menerapkan 75 persen bekerja di rumah.
Oleh karenanya, Arief mengimbau dan mengingatkan pada sektor perkantoran agar menerapkan pertaturan 75 persen pegawai bekerja dari rumah.
"Kita dorong lagi supaya mereka sampai 25 persen (bekerja di kantor)," tutur dia.
Baca juga: Dua Hari PPKM di Kota Tangerang, Ini Daftar Pelanggaran yang Ditemukan Satpol PP
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra turut mengaku hal yang serupa. Ia mengatakan, pihaknya memang menemukan beberapa kantor yang belum menerapkan peraturan 25 persen bekerja di kantor.
"Ada yg tidak 75 persen bekerja di rumah. Tapi kita imbau, agar (mereka) lebih menurunkan lagi (pegawai bekerja di kantor)," papar Agus ketika ditemui di Pasar Lama Kota Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (12/1/2021) malam.
Agus mengaku, pihaknya masih memberikan peneguran-peneguran saja kepada kantor yang melakukan pelanggaran.
Oleh karenanya, ia berharap bahwa warga Kota Tangerang lebih disiplin dan mematuhi protokol kesehatan dan peraturan PPKM yang diterapkan.
"Mudah-mudahan pelaksanaan PPKM selama 14 hari ini semakin membaik. Masyarakat juga semakin disiplin," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.