BEKASI, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengatakan, pihaknya tengah mengusulkan untuk mengelola lahan yang kini menjadi lautan sampah di samping tol JORR kawasan Bekasi Barat.
Lahan tersebut masih berada di tangan perusahaan swasta. Rencananya lahan itu akan dikelola menjadi tempat pembuangan sementara (TPS).
Hal tersebut dikatakan Tri di Bekasi, Selasa (26/1/2021).
"Kita juga sedang mengajukan permohonan agar tanah di wilayah tersebut dapat dikelola oleh Pemkot Bekasi, sehingga nanti bisa digunakan hanya sebagai tempat pembuangan sampah sementara," kata Tri.
Baca juga: Sampah Membentang di Samping Pintu Tol JORR Kota Bekasi, Warga Keluhkan Bau Tak Sedap
Namun demikian, Tri tak menjelaskan secara rinci sudah sampai mana proses permohonan itu berjalan.
Sambil mengurus permohonan tersebut, kini Pemkot Bekasi berupaya memindahkan sampah yang menggunung itu ke tempat pembuangan akhir.
Sebanyak 10 truk dan sejumlah personel dikerahkan untuk memindahkan sampah. Prosesnya diperkirakan selama sebulan.
"Tergantung dengan kemampuan peralatan yang ada. Kita perkirakan mungkin akan sebulan untuk proses penanganannya," jelas Tri.
Baca juga: Pemkot Kerahkan 10 Truk untuk Angkut Tumpukan Sampah di Bekasi Barat
Sebelumnya, viral di media sosial foto lautan sampah yang terbentang samping jalan tol lingkar luar (JORR).
Warga sekitar mulai merasa resah dengan keberadaan sampah tersebut.
Hal tersebut dikatakan Tarwan selaku Ketua RT 05/RW 06, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat.
"Kalau hujan bau banget. Sudah bukan bau lagi, karena memang sudah banyak banget sampahnya," kata Tarwan saat dikonfirmasi, Sabtu (23/1/2021).
Tarwan mengatakan, bentangan sampah itu berada di lahan garapan milik perusahaan swasta.
Tanah tersebut semula kosong, namun warga dari luar mulai membuang sampah ke lahan tersebut.
Baca juga: Jasa Marga: Tumpukan Sampah di Bekasi Barat Bukan Buangan Pengguna Jalan Tol
Kondisi itu sudah berlangsung selama dua tahun. Tak jauh dari lokasi tempat sampah, terdapat pula permukiman warga.
Permukiman itu dianggap ilegal lantaran berdiri di atas tanah garapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.