Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Perampok Motor di Tanjung Priok Sudah 20 Kali Beraksi

Kompas.com - 26/01/2021, 19:30 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga pelaku yang merampok pengendara motor dengan kekerasan di kawasan Sunter, Tanjung Priok, telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok.

Mereka adalah AS, L, dan IA, sedangkan dua pelaku lainnya masih diburu, yakni AR dan C.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, kelima pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 20 kali di kawasan Tanjung Priok.

"Pelaku pengangguran. Laporan polisi sudah lebih dari 20 kali, tetapi yang terungkap ini dan lagi kami kembangkan," kata Guruh dalam keterangannya,

"20 kali semua ada di Tanjung Priok. Pelaku hanya melakukan pemukulan dan mengancam saja," sambungnya.

Meski demikian, Guruh menegaskan bahwa lima pelaku bukanlah residivis.

Baca juga: Todong Pengendara serta Rampas Motor dan Ponsel Korban, 3 Perampok Ditangkap

Tiga pelaku ditangkap setelah membegal korban bernama Ridwan di kawasan Sunter, Tanjung Priok.

Ridwan mengaku awalnya dipepet lima orang saat mengendarai motor ke arah Kampung Bandan.

"Korban mendapat kabar temannya mengalami kecelakaan. Pada saat bergerak dari Cempaka Putih ke arah Kampung Bandan, dipepet oleh lima pelaku," ucap Guruh.

Kelima pelaku kemudian meminta Ridwan berhenti dengan alasan malam itu Ridwan mengganggu ketertiban.

Mereka kemudian merampas ponsel dan motor Ridwan, lalu kabur.

"Saat melewati daerah sepi, korban dihentikan oleh kelompok ini alasannya korban dianggap ngebut, mengganggu ketertiban," tutur Guruh.

Baca juga: Perampok Minimarket di Ciputat Bawa Senjata Palsu untuk Takut-takuti Korban

"Korban sudah minta maaf, tapi ternyata korban justru ditodong dengan menggunakan senjata tajam, sepeda motor dibawa kabur dan handphone juga diambil," sambungnya.

Menurut Guruh, saat itu, salah satu pelaku sempat memukul korban.

Polisi kemudian menangkap tiga pelaku dengan barang bukti dua kardus ponsel, dua unit sepeda motor, dan sebuah celurit.

Polisi kini masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya telah diketahui itu.

Para pelaku dikenai Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com