JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video penilangan yang dilakukan dua polantas tersebar viral di media sosial. Dalam rekaman video itu, tampak dua polantas berjaga di dekat gerbang keluar tol.
Kemudian, keduanya memberhentikan sebuah mobil yang disebut telah melanggar marka jalan.
"Selamat pagi Bapak, mohon izin Bapak melanggar chevron marka, dari tengah memotong itu ke kiri. Mohon izin bisa lihat surat-suratnya," kata salah satu polantas.
Pengendara mobil itu membantah telah melanggar marka jalan. Dia pun meminta petugas untuk mengecek rekaman CCTV yang ada di bagian depan mobilnya.
Sikap petugas pun melunak dan meminta pengendara tersebut kembali melanjutkan perjalanan.
Baca juga: Ganjil Genap Kota Bogor Dimulai, Tak Ada Sanksi Tilang Hingga Ojek Online Dapat Pengecualian
Menanggapi beredarnya video itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, video itu direkam pada September 2020.
Namun, video itu baru beredar di media sosial dan menjadi viral pada Februari 2021.
Menurut Sambodo, dua polantas yang terekam dalam video itu merupakan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya dengan pangkat brigadir.
"Ada lima bulan setelah kejadian itu. Kemudian kita coba panggil yang bersangkutan. Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya, (pangkat) brigadir," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
Sambodo mengaku akan memanggil dua anggotanya itu guna dimintai klarifikasi mengenai kejadian batal tilang terhadap pengendara mobil.
"Kita akan klarifikasi seperti apa kejadiannya, nanti mudah-mudahan dengan ada klarifikasi, kita bisa mencapai titik terang, sebetulnya apa sih yang terjadi," ucap Sambodo.
(Penulis : Muhammad Isa Bustomi/Editor : Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.