Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Syarat Naik Pesawat Selama Penerapan PPKM Mikro

Kompas.com - 11/02/2021, 18:29 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro resmi diterapkan mulai dari Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021) mendatang.

Aturan untuk menekan penyebaran Covid-19 mulai dari tingkat desa dan kelurahan ini berlaku di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali.

Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan PPKM di Jawa-Bali, mulai dari 11 Januari kemarin.

Di antara pembatasan yang dilakukan adalah mengurangi jam operasional restoran, pusat perbelanjaan, dan kegiatan di perkantoran.

Baca juga: Semakin Longgar, PPKM Mikro Bakal Efektif Redam Pandemi Covid-19?

Hanya saja, PPKM dinilai belum cukup efektif dalam mengurangi kasus penyebaran Covid-19.

Oleh karenanya, aturan tersebut diperpanjang dan penanganannya diperketat.

Pada PPKM skala mikro, dibentuk posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Ketentuan bagi pelaku perjalanan jauh

Dengan diterapkannya PPKM skala mikro, Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 pun turut memperpanjang ketentuan bagi pelaku perjalanan jarak jauh, termasuk penumpang pesawat.

Secara garis besar, ada dua pokok aturan perjalanan di dalam negeri selama pemberlakuan PPKM mikro, juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan.

Baca juga: PPKM Mikro Hari Kedua, Camat dan Lurah Mulai Sosialisasi ke Pengurus RT/RW

Aturan pertama mengatur perjalanan dalam negeri dengan tujuan ke Pulau Bali.

Secara rinci, Wiku menjelaskan, pelaku perjalanan menuju Bali yang menggunakan moda transportasi udara diminta untuk menunjukkan surat keterangan negatif tes Covid-19.

Tes yang diambil bisa berupa tes PCR (swab) ataupun tes antigen.

Sampel tes PCR diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan sampel tes antigen diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, pelaku perjalanan ke Bali yang melalui jalur laut dan darat wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Hari Pertama PPKM Mikro Jabodetabek, Pemda Sibuk Urus Aturan Turunan hingga Minimnya Sosialisasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com