Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Ditutup Tujuh Hari, PN Jakbar Kembali Dibuka Mulai Hari Ini

Kompas.com - 17/02/2021, 15:02 WIB
Sonya Teresa Debora,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali dibuka untuk menjalankan aktifitas seperti biasa mulai hari ini, Rabu (17/2/2021).

"Betul, sudah mulai buka," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.

Eko memaparkan bahwa sidang dan aktivitas pengadilan lainnya sudah mulai berjalan seperti biasa.

Kini, ia sedang berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk melakukan tracing.

Baca juga: Gunung Gede Pangrango Terlihat dari Kemayoran, Pemprov DKI: Dampak Positif PSBB

Adapun, Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditutup mulai Rabu (10/2/2021) hingga Selasa (16/2/2021).

Penutupan pengadilan selama satu minggu ini dikarenakan satu orang pegawai meninggal dunia setelah terinfeksi virus Covid-19.

"Sabtu (6/2/2021) meninggal dunia satu orang satpam. Usianya 30-an," kata Eko.

Baca juga: Lurah Cipinang Melayu: Titik Banjir Kemarin Berbeda dari yang Anies Tinjau

Eko menyampaikan bahwa sebelum meninggal dunia, pegawai pengadilan yang bertugas sebagai satpam tersebut sempat dirawat selama satu minggu.

Sementara, sidang yang telah dijadwalkan untuk digelar pun ditunda karena kebijakan ini.

Salah satu sidang yang harus ditunda adalah sidang lanjutan tersangka kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan, John Kei.

"Kita tunda sidangnya. Nanti tanggal 24 (Februari) baru akan menjalani sidang," kata Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com