JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi meminta pemerintah menjamin keamanan dan kehalalan vaksin mandiri.
"Pemerintah harus dapat menjamin keamanan dan kehalalan vaksin yang digunakan," ucap Diana kepada Kompas.com, Jumat (26/2/2021).
Selain itu, Diana meminta pemerintah memberikan kemudahan bagi pengusaha dalam pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan dan keluarganya.
Sebab pelaksanaan vaksinasi mandiri ini merupakan upaya untuk mempercepat pemberian vaksin bagi masyarakat. Dengan demikian, kekebalan kekebalan kelompok atau herd immunity dapat cepat terlaksana.
Baca juga: Pemerintah Izinkan Vaksinasi Mandiri, Kadin DKI Berharap Pengusaha Diberikan Kemudahan
"Sehingga aktivitas perekonomian akan berangsur-angsur normal kembali," tutur Diana.
Vaksinasi di DKI Jakarta sudah memasuki tahap kedua yang diperuntukkan bagi lansia berusia di atas 60 tahun dan petugas pelayanan publik.
Bahkan saat ini, Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai vaksinasi Covid-19 jalur mandiri melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
"Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi program atau Vaksinasi Gotong Royong," demikian bunyi Pasal 3 ayat 3 dalam Permenkes tersebut.
Baca juga: Kemenkes: Peserta Vaksinasi Gotong Royong Dapat Kartu dan Sertifikat Elektronik
Dalam Permenkes itu diatur, bahwa vaksinasi mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong. Permenkes tersebut juga memuat aturan terkait pelaksanaan.
Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong dilakukan kepada karyawan atau karyawai, keluarga, maupun individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
Adapun untuk jenis vaksin yang digunakaan harus berbeda dengan jenis vaksin yang digunakan pada Vaksinasi Program atau vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah.
Sementara pelaksanaan penyuntikan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta yang memenuhi syarat.
Lebih lanjut, pelaksanaan vaksinasi gotong royong dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum atau badan usaha dengan fasyankes milik masyarakat atau swasta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.