Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Pemuda Hendak Tawuran Ditangkap, 21 Celurit dan Senjata Tajam Disita

Kompas.com - 04/03/2021, 19:14 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polsek Tangerang menangkap 10 pemuda yang hendak tawuran di Jalan Taruna, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, pada Minggu (28/2/2021) dini hari.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima mengatakan, para tersangka berinisial RMJ, APR, MRP, IDM, TH, ML, MSN, SJ, dan M.

Mereka hendak melakukan aksi kekerasan di jalan tersebut, sekitar pukul 03.15 WIB.

Baca juga: Geng Motor Pembacok Polisi di Menteng Kerap Unggah Aksi Tawuran lewat Instagram

"Mulanya ada 50 remaja yang kumpul akan tawuran. Namun, yang berhasil diamankan 10 orang," kata Deonijiu yang didampingi Kapolsek Tangerang Kompol Yulie saat melakukan konferensi pers di Mapolsek Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang, Banten, Kamis (4/3/2021).

Dari seluruh pemuda yang ditangkap, tiga di antaranya masih di bawah umur.

Deonijiu menyatakan, para tersangka berkumpul di tempat tersebut untuk melukai pengendara kendaraan atau geng pemuda lain yang lewat.

"Mereka berkumpul di sana karena ajakan dari Instagram. Sasaran kekerasannya itu pengendara di jalan, atau anggota (geng) yang ditemui dijalan, random," papar dia.

Hasil pemeriksaan, lanjut Deonijiu, ada seorang pengguna Instagram yang mengunggah konten provokatif, dan anarkis.

Baca juga: Geng Motor yang Bacok Polisi di Menteng Tenggak Miras Biar Berani Tawuran

Tersangka yang ditangkap ada yang mengikuti akun tersebut, lalu dia mengajak rekan yang lain.

Mereka lantas berkumpul di Jalan Taruna untuk melakukan kekerasan.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat, pihak kepolisian menemukan satu buah busur, lima anak panah, 21 buah celurit, satu buah golok, tiga buah stik golf, dan satu buah trisula.

"Selain sajam (senjata tajam) tersebut, ada juga 26 sepeda motor yang diamankan," ucap Deonijiu.

Deoniju menambahkan, para tersangka itu membeli puluhan sajam itu dari lapak online. Mereka juga baru pertama kali melakukan aksi tersebut.

Terkait motif, lanjut dia, para tersangka hendak memacu adrenalin dengan melakukan kekerasan itu.

"Kaitan adanya korban, masih kami selidiki," ucap Deonijiu.

Para tersangka kemudian dijerat pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," kata dia.

"Kepada warga Kota Tangerang terutama orangtua yang memiliki anak agar membimbing anaknya untuk tidak melakukan hal yang merugikan diri sendiri atau orang lain," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com