JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Bahrul Fuad mengimbau korban pelecehan seksual agar tidak mengunggah bukti peristiwa yang dia alami di media sosial.
Menurut Bahrul, hal itu justru membuka peluang pelaku melaporkan korban atas pencemaran nama baik di media sosial.
"Kita ini kan masih ada Undang-Undang ITE ya yang seringkali dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengkriminalisasi korban," kata Bahrul saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/3/2021).
"Saran kami dari Komnas Perempuan, ketika merekam suara atau video peristiwa itu jangan disebarluaskan di media sosial. Bisa jadi dengan UU ITE korban bisa dikriminalisasikan dengan pencemaran nama baik," lanjutnya.
Bahrul mengimbau, barang bukti tersebut sebaiknya diserahkan kepada pihak berwajib sebagai jalan menempuh upaya hukum.
Bahrul juga mendorong agar para korban pelecehan seksual memberanikan diri untuk melaporkan kejadian yang dia alami ke polisi.
Baca juga: Karyawati Korban Pelecehan Seksual oleh Bos di Ancol Bertambah Menjadi 4 Orang
Setidaknya, ceritakan kasus tersebut ke orang terdekat yang dipercaya atau melakukan pengaduan ke Komnas Perempuan.
Bagi perempuan yang mengalami kekerasan seksual bisa melakukan pengaduan ke Komnas Perempuan melalui media sosia Komnas Perempuan atau menghubungi nomor telepon 021-3903963.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.