JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) baru-baru ini mengamankan pelaku pelecehan seksual oleh seorang bos perusahaan di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Polisi menangkap tersangka berinisial JH (42) yang merupakan adik pemilik perusahaan itu yang sehari-harinya bertanggung jawab pada operasional.
Penangkapan itu terjadi setelah mendapat laporan dari dua mantan karyawatinya, DF (25) dan EFS (23).
Baca juga: Karyawati Korban Pelecehan Seksual oleh Bos di Ancol Bertambah Menjadi 4 Orang
Ada sejumlah fakta terbaru di balik kasus pelecehan seksual tersebut. Berikut rangkumannya.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, ada dua orang karyawati lain diketahui menjadi korban pelecehan oleh JH.
Mereka berinisial AA dan BB yang, seperti dua korban sebelumnya, bekerja sebagai sekretaris atasan mereka.
Akan tetapi, diungkapkan Nasriadi, dua korban lainnya enggan melaporkan kasus tersebut. Bahkan, mereka juga tidak mau menjadi saksi.
"Saat ini keduanya tidak mau melaporkan dan dijadikan saksi," kata Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, dilansir dari Tribun Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Menurut Nasriadi, kedua korban yang belakangan terungkap enggan berurusan dengan kasus itu lantaran telah memiliki kehidupan pribadi. Salah satu korban terkini juga telah menetap di Bali.
Kendati demikian, pihak kepolisian telah mendapat pengakuan dari JH bahwa ia juga melecehkan AA dan BB saat jam kerja.
"Pelaku mengakui bahwa AA sempat ditelanjangi," kata Nasriadi.
Sebelumnya, Nasriadi membeberkan modus pelaku adalah mengaku bisa meramal.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka terhadap korban ini dengan mengaku sebagai peramal atau orang pintar yang bisa meramal nasib orang dan rejeki seseorang," ujar Nasriadi.
Saat meramal, lanjut Nasriadi, JH memaksa untuk menyentuh bagian tubuh korban.
"Korban dibujuk rayu dengan akan meramal dan sebagainya tetapi ada unsur pemaksaan dengan cara menyentuh bagian vital atau organ sensitif di tubuh korban dan ini dilakukan sering, artinya sudah banyak sekali," paparnya.
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Pelecehan 2 Karyawati oleh Bos: Pelaku Mabuk, Korban Buat Bukti Video
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.