JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus pelecehan seksual yang dialami dua karyawati oleh bos mereka di sebuah perusahaan di Kelurahaan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Berawal dari laporan kedua korban, DF (25) dan EFS (23), polisi telah menangkap tersangka JH (42), yakni adik dari pemilik perusahaan.
Kasus tersebut diungkap oleh Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Selasa (2/3/2021).
Kompas.com merangkum fakta-faktanya sebagai berikut:
Nasriadi mengatakan, tersangka mengelabui kedua korban dengan mengaku bisa meramal.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka terhadap korban ini dengan mengaku sebagai peramal atau orang pintar yang bisa meramal nasib orang dan rejeki seseorang," tutur Nasriadi.
Kata Nasriadi, saat meramal, JH memaksa menyentuh bagian tubuh DF dan EFS.
"Korban dibujuk rayu dengan akan meramal dan sebagainya, tetapi ada unsur pemaksaan dengan cara menyentuh bagian vital atau organ sensitif di tubuh korban dan ini dilakukan sering, artinya sudah banyak sekali," ujar Nasriadi.
Baca juga: Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual, 2 Karyawati di Ancol Adukan Bos Mereka ke Polisi
Bahkan, JH juga sempat menawarkan korban untuk mandi bersama, tetapi korban menolak.
"Dan mereka diajak mandi bareng, artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal positif di tubuhnya, kemudian ditolak oleh kedua korban," tutur Nasriadi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan