Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Praperadilan Kasus Cengkareng Barat Tak Diterima, MAKI: 100 Kali Saya Ajukan sampai Diproses

Kompas.com - 09/03/2021, 20:05 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman akan kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait mangkraknya penyidikan kasus dugaan korupsi atas pembelian lahan di Cengkareng Barat di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Bonyamin menyebutkan, MAKI tak akan lelah untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Dia merujuk pada kasus praperadilan kasus dugaan korupsi Bank Century yang dikabulkan pada 2018.

Waktu itu, gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi Bank Century dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada tahun 2018.

Baca juga: PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan MAKI Soal Mangkraknya Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Cengkareng Barat

“Dulu praperadilan Century itu dikabulkan pas (gugatan) keenam, paling tidak masih ada dua lagi (praperadilan kasus Cengkareng Barat). Prinsipnya jangankan enam kali, 20 kali, 100 kali saya ajukan perkara ini sampai perkara ini diproses lebih lanjut,” ujar Boyamin kepada wartawan seusai persidangan di PN Jaksel, Selasa (9/3/2021) sore.

Boyamin menyebutkan, masa kedaluarsa kasus korupsi yaitu 18 tahun. Ia yakin, ada hakim yang akan mengabulkan gugatan praperadilan ketika kasus dugaan korupsi lahan Cengkareng Barat mangkrak.

“Ketika kasus ini mangkrak, tidak bergerak-gerak dan nanti akan diambil, harus dipastikan hukum ini mau dilanjut atau dihentikan,” ujar Boyamin.

Baca juga: DKI Disarankan Ajukan Gugatan untuk Kembalikan Kerugian Lahan Cengkareng Barat

Ia berharap ada putusan hakim yang memberikan pertimbangan terkait penghentian atau melanjutkan kasus.

Boyamin mengatakan, MAKI ingin kasus korupsi bisa cepat ditangani.

Meskipun demikian, MAKI menghormati putusan hakim terkait gugatan praperadilan yang diajukan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait mangkraknya kasus dugaan korupsi pembelian lahan Cengkareng Barat di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Hakim menilai belum ada bukti penetapan penghentian penyidikan terkait mangkraknya kasus korupsi lahan Cengkareng Barat.

“Menimbang bahwa eksepsi termohon 1 telah dikabulkan maka dalil-dalil permohon tidak dapat dipertimbangkan lagi,” ujar Hakim Tunggal Fauziah Hanum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).

Hakim tidak menerima gugatan praperadilan MAKI lantaran tak menemukan bukti-bukti yang disajikan di persidangan dari pihak para termohon dan pemohon.

Adapun pihak termohon, yaitu Kapolda Metro Jaya (Termohon 1), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Termohon 2), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (3), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (Termohon 4).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com