Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah di Jakarta Utara Lecehkan Putri Kandung Selama Setahun, Aksi Dilakukan Saat Istri Bekerja

Kompas.com - 11/03/2021, 12:08 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial DJ (52) baru-baru ini ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Utara atas kasus pelecehan yang dilakukan terhadap anak kandungnya yang berusia 16 tahun.

Pelecehan yang berlangsung di kediaman keluarga tersebut di kawasan Koja, Jakarta Utara, terungkap ketika ibu korban melaporkan DJ ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu (6/3/2021).

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry mengatakan, tersangka ditangkap pada Senin (8/3/2021). Saat itu tersangka sudah mengepak koper untuk bersiap-siap kabur.

"Pada saat kami melakukan penangkapan, pelaku sudah memasukkan pakaiannya untuk kabur, tapi tak berhasil. Kami tangkap sebelum dia kabur. Rencananya pelaku akan kabur ke daerah Jawa," ujar Andry, seperti dilansir Antaranews.com.

Baca juga: Akui Lakukan Pelecehan Seksual, Lurah Pekayon Jaya Bekasi: Itu Bercandaan

Dilakukan berkali-kali saat rumah sepi

Saat dimintai keterangan oleh penyidik, DJ mengakui perbuatannya. Aksi bejatnya dilakukan saat korban sedang sendirian di rumah.

Sementara istri dari pelaku, atau ibu dari korban, bekerja di daerah Cilincing, Jakarta Utara, dari pagi hingga malam.

"Saya melakukan itu saat rumah sedang sepi. Istri saya bekerja dari jam 07.00 sampai 23.00 WIB. Malam baru pulang. Saya berdua (dengan korban)," tutur DJ.

Ia pun mengakui bahwa pelecehan itu dilakukan berkali-kali, selama satu tahun, sejak korban masih kelas 1 SMK hingga kelas 2 SMK.

Baca juga: Fakta Pelecehan oleh Lurah di Bekasi, Pelaku Sebut Bercanda hingga Korban Mengaku Dikunci

Jika korban menolak, DJ akan melakukan pemaksaan. Ia baru berhenti ketika korban sedang datang bulan.

Perbuatan keji DJ baru terungkap setelah setahun, ketika korban memberanikan diri mengadukan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.

DJ dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Antaranews.com/ Abdu Faisal)

Artikel ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul Seorang Ayah Terancam 15 Tahun Penjara Karena Lecehkan Putri Kandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com