JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai drama terjadi di sidang perdana terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (17/3/2021).
Sidang dakwaan terkait kasus dugaan penghasutan dan kerumunan Petamburan, kasus kerumunan Megamendung, dan kasus kontroversi swab test RS Ummi Bogor itu diwarnai protes dari tim kuasa hukum Rizieq.
Perdebatannya, terdakwa mengikuti sidang langsung di ruang pengadilan atau melalui teleconference.
Rizieq dan tim kuasa hukum bahkan walk out setelah permintaan mereka agar Rizieq hadir di ruang sidang tidak dikabulkan majelis hakim.
Praktis, lima sidang yang melibatkan tim kuasa hukum Rizieq harus ditunda pada Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab, Kemarahan Munarman hingga Peringatan Hakim ke Jaksa
Rizieq merasa berhak hadir langsung di ruang sidang sebagai terdakwa.
"Kalau menyangkut Covid-19, kita ada protokol kesehatan yang bisa kita ikuti," tutur Rizieq, Selasa.
"Penasihat hukum serta jaksa penuntut umum (JPU) yang saya lihat dikorbankan. Bahwa mereka bisa dihadirkan dan boleh hadir di ruang sidang. Kenapa saya seorang Rizieq tidak boleh hadir di ruang sidang?" imbuh dia.
Kemudian, Rizieq membandingkan dengan sidang Irjen Napoleon Bonaparte beberapa waktu lalu. Dalam perkara itu, terdakwa bisa dihadirkan di ruang sidang.
"Kenapa saya tidak? Saya lihat ini tindak diskriminasi yang tidak boleh dibiarkan," kata Rizieq.
Baca juga: Jaksa: Rizieq Masuk RS Ummi Bogor Tanpa Melalui IGD karena Pasien Privileged
Rizieq juga beralasan kalau sidang secara virtual atau online banyak kendalanya, seperti gambar dan suara yang tersendat.
"Sidang ini diakui atau tidak, menjadi sorotan internasional," ujar Rizieq.
Kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah, juga menyebut bahwa Rizieq tidak mau menjalani sidang jika tidak dihadirkan langsung di ruang sidang.
"Kata Rizieq, dia tidak mau disidang jarak jauh," ujar Alamsyah kepada wartawan.
Lima sidang yang melibatkan tim kuasa hukum Rizieq memiliki dua susunan majelis hakim yang berbeda.