JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Pemprov DKI Jakarta melepas kepemilikan saham perusahaan bir PT Delta Djakarta bermula sejak terpilihnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang kala itu berpasangan dengan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.
Anies mengatakan dengan tegas bahwa dia akan melepas kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta karena merupakan janji dalam masa kampanye.
"Sudah dari kampanye kita bilang mau lepas," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (1/11/2017) lalu.
Pernyataan Anies diperkuat oleh Sandiaga Uno yang mengatakan aneh rasanya jika Pemprov DKI memiliki saham yang tidak berkepentingan langsung dengan kebutuhan warga Jakarta.
"Tidak esensial sebuah pemerintahan provinsi memilik saham di perusahaan yang tidak memiliki kepentingan terhadap hajat hidup orang banyak," kata Sandi (23/4/2017).
Kini hampir empat tahun, janji tersebut masih belum terwujud. Apa yang membuat janji penjualan kepemilikan saham PT Delta menjadi sangat alot?
Berikut dinamika penjualan saham selama empat tahun terakhir hingga akhirnya Anies diminta menggunakan hak diskresi untuk menjual saham PT Delta.
Tak kunjung dibahas oleh DPRD
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, janji tersebut sulit terealisasi karena tak kunjung mendapat respons dari DPRD DKI Jakarta.
Diketahui penjualan saham yang merupakan aset Pemprov DKI Jakarta harus dengan persetujuan DPRD DKI Jakarta.
"Prosesnya tidak seperti menjual barang sendiri, ada prosesnya, ada tahapannya, di antaranya harus mendapat persetujuan teman-teman di DPRD DKI Jakarta," kata Riza, Senin (3/1/2021).
Baca juga: Ogah Setujui Penjualan Saham Perusahaan Bir, Ketua DPRD DKI: Gue Enggak Mau Masuk Penjara
Dia mengatakan Pemprov DKI akan terus mendesak DPRD DKI Jakarta untuk memberikan persetujuan penjualan saham PT Delta.
Karena hal tersebut sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Anies-Sandi dan juga merupakan janji kampanye mereka.
Riza juga memastikan seluruh jajaran eksekutif di Pemprov DKI setuju dengan rencana penjualan saham tersebut.
Kirim surat empat kali