Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Imbauannya Belum Tentu Bikin Simpatisan Tertib, Rizieq: Saya Tersinggung, Ini Hinaan!

Kompas.com - 23/03/2021, 17:16 WIB
Ihsanuddin,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan Rizieq Shihab mengaku tersinggung dengan pernyataan jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Hal ini bermula saat Rizieq meminta agar sidang digelar offline atau tatap muka.

Ia ingin dihadirkan di ruang sidang PN Jaktim, bukan mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Rizieq pun sudah menyerahkan surat jaminan yang memastikan bahwa massa simpatisan tak akan membuat kerumunan di luar gedung PN Jaktim apabila Rizieq dihadirkan.

Kemudian Rizieq juga turut menyampaikan imbauan kepada pendukungnya.

"Melalui sidang ini karena disaksikan oleh jutaan umat Islam se-Indonesia, khususnya para pendukung saya. Saya mau menyampaikan imbauan kepada seluruh umat Islam, siapa pun yang menghadiri sidang di luar sana. Saya imbau kepada mereka untuk tertib, disiplin mengikuti aturan protokol kesehatan," kata Rizieq.

Baca juga: Dalam Sidang, Rizieq Shihab Imbau Pendukungnya di Luar PN Jaktim Tertib dan Terapkan Prokes

Namun, jaksa menilai imbauan yang disampaikan Rizieq itu tak bisa menjadi jaminan pendukungnya akan tertib menjaga protokol kesehatan.

Ia meminta agar surat jaminan yang telah diserahkan kuasa hukum Rizieq dibacakan oleh majelis hakim.

"Kalau hanya imbauan tadi itu tidak jaminan, mungkin saja menimbulkan klaster baru (Covid-19)," kata salah satu anggota JPU.

Mendengar pernyataan itu, Rizieq pun langsung protes dengan nada tinggi.

"Saya tersinggung apa yang disampaikan jaksa. Ini hinaan imbauan protokol kesehatan! Harusnya saudara hargai imbauan prokes. Itu kewajiban kita bersama untuk menanggulangi pandemi Covid-19," kata Rizieq.

Baca juga: Hakim Akhirnya Kabulkan Permohonan Rizieq Shihab, Sidang Digelar Tatap Muka

Hakim pun lantas menenangkan mantan pemimpin Front Pembela Islam itu.

"Tenang dulu ya. Ini haknya JPU untuk menyampaikan keberatan," kata hakim.

Hakim pun akhirnya membacakan surat jaminan yang telah diserahkan kuasa hukum Rizieq.

Pada intinya, surat itu menjamin tak akan ada pelanggaran protokol kesehatan apabila Rizieq dihadirkan langsung di PN Jaktim.

Baca juga: Rizieq Shihab Tolak Baca Eksepsi secara Virtual, Sidang Kembali Diwarnai Perdebatan Panas

Hakim pun akhirnya mengabulkan permohonan untuk sidang offline.

"Apabila pemohon melanggar jaminan, maka penetapan (sidang offline) ini akan ditinjau kembali," kata hakim.

Sidang pun ditunda. Rizieq dijadwalkan membaca eksepsi secara langsung di ruang sidang PN Jaktim pada Jumat (26/3/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com