Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jaktim Hanya Izinkan 7 Kuasa Hukum Dampingi Rizieq Shihab

Kompas.com - 26/03/2021, 10:47 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) hanya mengizinkan 12 kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab masuk ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021) pagi. Namun dari jumlah itu, hanya tujuh orang yang boleh mendampingi Rizieq saat sidang berlangsung.

Perwakilan PN Jaktim, AA Ayu Chomalea Dewi mengatakan, hanya tujuh pengacara terdakwa Rizieq yang bisa memasuki ruang persidangan.

“Bagi bapak-bapak yang disebutkan namanya diperkenankan untuk masuk. Yang diperkenankan hanya 12 orang untuk kuasa hukum,” ujar Ayu di pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timu, Jumat pagi.

Baca juga: Rizieq Shihab Hadiri Sidang, Polisi Pasang Kawat Berduri di Sekitar PN Jaktim

Ayu mengatakan, kuasa hukum yang akan masuk akan menjalani pemeriksaan kesehatan berupa swab antigen. Kuasa hukum juga harus mengisi daftar hadir.

“Dari 12 kuasa hukum yang ditunjuk yang diperkenankan masuk, tujuh orang yang diperkenankan masuk ke dalam ruang persidangan (mendampingi terdakwa),” tambah Ayu.

Ayu menyebutkan, lima kuasa hukum lainnya yang diperkenankan masuk diminta untuk menunggu di ruang transit.

“Yang lima nanti bisa bertukar dengan tujuh orang yang ada di dalamnya. Bapak-bapak bisa koordinasi ya,” kata Ayu.

Ayu kemudian memanggil sejumlah nama kuasa hukum Rizieq Shihab seperti Munarman, M. Mahendradata, Alamsyah Hanafiah, dan lainnya.

Munarman belum terlihat tetapi Alamsyah Hanafiah telah masuk ke dalam gedung pengadilan.

Majelis hakim PN Jaktim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin telah mengabulkan permintaan Rizieq untuk hadir langsung di ruang sidang. Rizieq sebelumnya berkali-kali menolak mengikuti sidang secara virtual.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Adu Mulut dengan PN Jaktim

Permintaan Rizieq akhirnya dikabulkan hakim pada Selasa lalu setelah tim kuasa Rizieq membuat surat jaminan bahwa tidak akan ada kerumunan orang di PN Jaktim saat sidang perkara Rizieq digelar.

Kepada majelis hakim, Rizieq juga menjamin simpatisannya tidak akan hadir di lingkungan PN Jaktim.

Perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, AA. Ayu Chomalea memberitahu kuasa hukum yang diperkenankan mendampingi terdakwa kasus kerumunan dan penghasutan Rizieq Shihab di pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021) pagi.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, AA. Ayu Chomalea memberitahu kuasa hukum yang diperkenankan mendampingi terdakwa kasus kerumunan dan penghasutan Rizieq Shihab di pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021) pagi.

Majelis hakim sebelumnya menyatakan khawatir massa pendukung Rizieq akan mendatangi PN Jaktim jika sidang digelar offline. Kerumunan massa berpotensi jadi tempat penularan Covid-19.

Hakim mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus. Pertama, perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Lalu, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com