JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021), mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyatakan dirinya sebagai target sasaran Operasi Intelijen Berskala Besar (OIBB).
Menurut Rizieq, pemerintah yang ia sebut sebagai "rezim dzalim, dungu dan pandir" sengaja dengan kekuasaannya melakukan penjinakan terhadap Rizieq dan FPI melalui instrumen hukum.
Bukti paling nyata dari penerapan OIBB terhadap Rizieq adalah dengan dilakukannya persidangan yang tidak sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), tulis eksepsi tersebut.
"Persidangan dilakukan melalui sidang elektronik, padahal tidak ada satupun UU yang membolehkan (hal tersebut)," ujar Rizieq dalam nota keberatannya.
Oleh karena itu, Rizieq meminta majelis hakim untuk membatalkan seluruh proses hukum yang tidak sesuai dengan KUHAP tersebut.
Baca juga: Baca Eksepsi Kasus Kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab Seret Nama Ahok dan Raffi Ahmad
Berdasarkan nota keberatan yang dibacakan Rizieq di PN Jakarta Timur, Jumat, dituliskan bahwa persidangan yang tidak sesuai dengan ketentuan merupakan bagian dari operasi intelijen terhadap dirinya.
Menurut Rizieq, operasi yang disingkat menjadi OIBB ini terdiri dari beberapa fragmen, yakni:
Baca juga: Mengaku Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta, Rizieq Shihab Minta Proses Hukum Kasus Kerumunan Dihentikan
Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan terhadap Rizieq oleh Jaksa Penuntut Umum digelar secara virtual dari PN Jaktim.
Rizieq yang saat ini ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dijadwalkan untuk menghadiri sidang secara online.
Namun, Rizieq menolak aturan tersebut, dan memaksa agar sidang dilakukan tatap muka. Hakim akhirnya mengabulkan permohonan itu dengan syarat tidak akan ada kerumunan orang di PN Jaktim.
Meski demikian, sejumlah simpatisan Rizieq tetap memadati pintu masuk PN Jaktim, Jumat siang. Aksi saling dorong antara massa simpatisan dan anggota kepolisian yang berjaga pun sempat terjadi.
Setidaknya empat simpatisan Rizieq diamankan polisi usai kericuhan tersebut.
Baca juga: Jika Simpatisan Rizieq Terus Berkerumun, Polisi Sebut Hakim Bisa Pertimbangkan Sidang Virtual Lagi
Rizieq disangkakan melanggar protokol kesehatan karena menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di kediamannya di kawasan Petamburan pada 14 November 2020.
Ketika itu sedang diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan laju penyebaran Covud-19.
Perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab tercatat dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.