Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin 2 Terdakwa Kasus 192 Kg Ganja Divonis Mati, Kejari Kota Tangerang Ajukan Banding

Kompas.com - 15/04/2021, 12:38 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhi seorang terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 192,086 kilogram, Dedi Prasetyo (32), dengan hukuman penjara selama 18 tahun, Rabu (15/4/2021).

Dedi bersama Nico Baranoy (50) ditangkap Polres Metro Tangerang Kota saat hendak janjian untuk mengambil paket ganja di Cikini, Jakarta, pada 30 Agustus 2020.

Nico terlebih dahulu divonis hukuman 18 tahun penjara oleh PN Tangerang, Selasa (6/4/2021), karena kasus yang serupa.

Baca juga: Kurir Ganja Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara, Kejari Kota Tangerang Bersikeras Hukuman Mati

Hakim Ketua Agus Iskandar memberikan vonis 18 tahun penjara terhadap Dedi Prasetyo di PN Tangerang, Rabu.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, vonis yang diberikan PN Tangerang jauh lebih ringan ketimbang tuntutan yang sempat diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sama dengan kasus Nico, kami menuntut mereka (Nico dan Dedi) dengan hukuman mati," kata Dapot saat dikonfirmasi, Kamis (15/4/2021).

Berkait hasil putusan PN Tangerang itu, Kejari Kota Tangerang bakal mengajukan banding.

Pengajuan banding tersebut juga dilakukan terhadap putusan yang diterima oleh Nico pada pekan lalu.

"Pada kasus Nico, kami ajukan banding. Di kasus Dedi, kami ajukan banding juga," ungkap dia.

"Dasarnya juga sama, karena tuntutan kami sama putusan hakim terlalu jauh," sambungnya.

Baca juga: Mahasiswa di Serpong Edarkan Ganja di Kampus Pakai Amplop

Dapot menuturkan, barang bukti yang dia gunakan sebagai dasar untuk menuntut hukuman mati adalah ganja seberat seratusan kilogram itu.

Selain itu, lanjut dia, tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus narkoba dapat menjadi contoh agar orang lain tidak terjerumus dalam perkara yang sama.

"Ya sebagai efek jera agar tidak ada lagi orang yang menjadi bandar narkoba atau sejenisnyy," ucapnya.

Secara terpisah, Humas PN Arief Budi mengutarakan alasan pihaknya memutus hukuman selama 18 tahun penjara.

"Ya karena terdakwa itu hanya kurir saja," ujar dia singkat melalui sambungan telepon, Selasa.

Arief menyebut, pihaknya mempersilahkan bila Kejari Kota Tangerang mengajukan banding atas putusan itu.

Dia juga mempersilakan pihak terdakwa untuk mengajukan banding.

"Banding kan haknya jaksa. Hak terdakwa juga kalo mau mengajukan banding karena tidak puas dengan putusan itu," papar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com