JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus penyerangan Markas Polsek (Mapolsek) Ciracas pada akhir Agustus 2020 lalu dengan terdakwa Prada Muhammad Ilham (MI) masih berlangsung.
Pada persidangan terkini di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (15/4/2021), Prada Ilham dituntut 1,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI oleh oditur militer.
Baca juga: Debat Panas Rizieq Shihab dengan Bima Arya soal Siapa yang Bohong dan Tutupi Hasil PCR
Dalam pembacaan tuntutan, oditur militer menilai Prada Ilham bersalah karena telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan terjadinya penyerangan ke Mapolsek Ciracas oleh puluhan rekannya yang juga anggota TNI.
Hal ini sebagaimana diatur dan diancam tindak pidana dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer menyatakan terdakwa Prada Muhammad Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran di kalangan rakyat," kata oditur militer dalam rekaman yang diterima Kompas.com.
Oditur militer pun menuntut Prada Ilham dengan 2 hal, yakni kurungan penjara 1,5 tahun yang dikurangi masa hukuman sementara dan pemecatan sebagai anggota TNI Angkatan Darat.
"Kami mohon agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman sebagai berikut: a. Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan sementara," ujar oditur militer.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Darat," sambungnya.
Baca juga: Peringatan Dini Siklon Tropis 94W di Jakarta hingga Hujan Es di Bekasi
Penyerangan Mapolsek Ciracas terjadi pada Sabtu (29/9/2020) dini hari oleh puluhan orang yang tak dikenal.
Massa juga membakar dua unit mobil yang berada di area parkir Mapolsek Ciracas di mana salah satunya merupakan mobil Wakapolsek Ciracas.
Satu kendaraan operasional polisi dan satu unit bus Polri juga mengalami kerusakan akibat serangan tersebut.
Salah satu saksi mata yang adalah warga sekitar, Asep, mengatakan, dia sempat diberhentikan oleh segerombolan orang tak dikenal di depan Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca juga: Merasa Berjasa Menangkan Bima Arya, Rizieq Shihab Sesalkan Kenapa Pakai Jalur Hukum
Saat itu, Asep sedang berkendara melewati Jalan Raya Bogor dari arah Jatinegara.
Sekelompok orang itu meminta Asep untuk putar balik kendaraannya. Ketika itu, ia belum melihat adanya kebakaran di Mapolsek Ciracas.
Dijelaskan Asep, orang-orang tersebut tampak membawa besi, kayu, dan bambu cukup panjang.