Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disnakertrans DKI Kewalahan Awasi Penerapan Batasan WFH 50 Persen di Perkantoran

Kompas.com - 26/04/2021, 16:16 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengaku kewalahan mengawasi penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 50 persen dan kerja dari kantor atau work from office (WFO) 50 persen di kantor-kantor di Jakarta.

Pasalnya, hanya ada 59 pengawas yang dimiliki Disnakertrans DKI Jakarta untuk memantau hal itu.

"Jumlah pengawas yang ada di kita hanya 59 orang," kata Andri, Senin (26/4/2021).

Baca juga: Klaster Perkantoran di Jakarta Meningkat karena Euforia Vaksinasi Covid-19

Jumlah tersebut, kata dia, merupakan jumlah maksimal yang saat ini bisa diturunkan langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan.

Dari 500 pengawas yang ada di Disnakertrans DKI Jakarta, kata Andri, pembagian kerja harus dibagi tiga. Pengawas ada yang WFO, WFH, dan turun ke lapangan.

Belum lagi beban kasus sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) antara buruh/karyawan dengan perusahaan swasta yang banyak diterima di masa pandemi Covid-19.

"Memang ini alasan klasik, tapi faktanya seperti itu," kata Andri.

Petugas juga ada mengurus masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) jelang Lebaran Idul Fitri 2021 yang harus terus disosialisasikan Disnakertrans DKI Jakarta.

"Jadi memang konsentrasi kami  bagi dua, sebagian kami lakukan pengawasan lapangan, sebagian lagi kami menindaklanjuti pengaduan para pekerja," ucap dia.

Disnakertrans DKI, kata Andri, menyiasati pengawasan dengan berkoordinasi dengan aparat Satpol PP dan TNI-Polri agar bisa maksimal mengawasi WFH 50 persen dan protokol kesehatan di perkantoran.

"Termasuk juga dengan pihak-pihak yang lain dari Parekraf (pariwisata dan ekonomi kreatif), termasuk dengan Dinkes (dinas kesehatan) untuk melakukan pengetatan kembali dengan PPKM," kata dia.

Dalam Keputusan Gubernur Nomor 478 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 20 April-3 Mei disebut perkantoran hanya boleh menerapkan WFH sebesar 50 persen dan WFO 50 persen.

Baca juga: Klaster Perkantoran di Jakarta Meningkat, Epidemiolog Sarankan WFH Kembali Diterapkan

Kebijakan WFH dan WFO 50 persen itu berlaku di perkantoran atau tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD hingga kantor pemerintahan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui akun Instagramnya @dkijakarta menyebutkan, penularan Covid-19 meningkat di perkantoran yang karyawan atau pegawainya sudah menjalani vaksinasi Covid-19.

"Sebagian besar kasus konfirmasi Covid-19 di perkantoran terjadi pada perkantoran yang sudah menerima vaksinasi Covid-19," tulis Pemprov DKI, Minggu.

Klaster perkantoran disebut mengalami peningkatan dalam seminggu terakhir. Pemprov DKI mencatat pada 5-11 April 2021 terdapat 157 kasus positif Covid-19 di 78 perkantoran.

Sedangkan pada 12-18 April 2021, jumlah positif Covid-19 meningkat menjadi 425 kasus dari 177 perkantoran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com