JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah enggan membuka pengajuan penundaan pemberian THR dari pengusaha kepada buruh/karyawan.
Andri mengatakan, apabila banyak yang mengetahui persyaratan, banyak yang akan mengajukan penundaan pemberian THR.
"Saya tidak berikan (persyaratan) itu, nanti pada mengajukan (penundaan) itu," kata Andri saat dihubungi melalui telepon, Senin (26/4/2021).
Dia mengatakan, perusahaan ditekankan untuk memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang sudah diberlakukan yaitu paling lambat 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2021.
Baca juga: Pemkot Tangerang Dorong Perusahaan Swasta Segera Bayarkan THR Karyawan
"Mending lu bayar sesuai ketentuan, kalau dikasih syarat masih ada peluang (menunda)," ucap dia.
Andri menjelaskan Disnakertrans DKI tetap memberikan kesempatan penundaan kepada perusahaan yang hendak mengajukan penundaan pembayaran.
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 12/SE/2021, perusahaan diberikan penundaan pemberian THR paling lambat 1 Hari sebelum Lebaran Idul Fitri atau hari raya keagamaan pekerja yang bersangkutan.
Sehingga Disnakertrans DKI akan memberikan syarat setelah dilakukan pemeriksaan saat pengajuan penundaan.
Baca juga: Pemkot Tangerang Pastikan THR untuk ASN Akan Segera Dibayarkan
"Nanti, kalau ada permohonan baru kita lakukan pemeriksaan. Tapi di awal jangan bilang syarat. Kasih syarat malah repot. Nanti semua pada ngajuin permohonan," kata dia.
Andri berujar, hingga hari ini, Senin, belum ada perusahaan yang mengajukan penundaan pembayaran THR Lebaran 2021.
Begitu juga dengan asosiasi atau serikat buruh, belum ada laporan terkait sengketa THR yang belum dibayarkan.
"Kalau pertanyaan saat sosialisasi (kewajiban pemberian THR) itu banyak, tapi dilayangkan dalam surat resmi belum ada," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.