JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, debt collector (penagih utang) harus memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI) dan surat kuasa saat menarik barang masyarakat yang mengalami gagal bayar cicilan.
"Jadi kalau setiap ada yang datang untuk mengambil kendaraan, minta surat kuasanya, mana surat kuasanya, mana SPPI-nya," kata Yusri saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (10/5/2021).
"Kalau bisa semua begitu, berarti sah. Kalau tidak bisa menunjukkan berarti itu adalah ilegal," lanjut dia
Selain surat kuasa dan SPPI, penagih utang juga hrus dilengkapi dengan surat jaminan fidusia (pengalihan hak milik) dan memberikan tanda pengenal.
"Pertama surat kuasa, kedua jaminan fidusia, ketiga surat peringatan, kemudian tanda pengenal," ujar Yusri.
Penjelasan tersebut diungkapkan Yusri sebagai bagi edukasi bagi masyakarat sekaligus menanggapi kasus yang sedang ramai yakni upaya perampasan mobil yang dilakukan oleh 11 debt collector di Jakarta Utara pekan lalu.
Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan 11 orang debt collector yang mencoba merampas kendaraan yang dibawa anggota Babinsa Semper Timur, Serda Nurhadi.
"Sudah ada 11 orang yang kami amankan, sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Yusri.
Yusri mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke polisi jika mengalami penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur.
"Imbauan kepada masyarakat, apabila menemukan hal seperti itu, segera lapor polisi. Itu sudah melanggar pidana namanya. Perampasan, pencurian, itu bisa kami laporkan unsur-unsur itu," kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.