Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Larangan Mudik, Sekitar 400 Calon Penumpang Kereta Api Ditolak

Kompas.com - 12/05/2021, 10:37 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 72 orang calon penumpang batal berangkat menggunakan kereta api dari Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (11/5), karena tidak lolos verifikasi persyaratan untuk perjalanan khusus non mudik tidak lengkap.

"Berdasarkan hasil verifikasi, mereka ditolak karena persyaratan tidak lengkap, mereka tidak membawa berkas persyaratan," kata Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi I Jakarta Eva Chairunisa di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (12/5/2021), seperti dikutip Antara.

Ia mencatat dari 6 Mei hingga 11 Mei 2021, total sekitar 400 calon penumpang ditolak karena persyaratan yang kurang lengkap.

Baca juga: Para Pemotor Provokasi Terobos Penyekatan Kedungwaringin: Maju, Lawan Arah

Meski begitu, lanjut dia, tidak semua penumpang yang gagal berangkat itu ditolak saat verifikasi, ada juga inisiatif sendiri tidak jadi berangkat.

Berdasarkan data KAI Daerah Operasi I Jakarta, jumlah penumpang yang berangkat melalui Stasiun Pasar Senen mencapai 1.071 orang pada H-2 Lebaran atau Selasa (11/5).

Adapun di Stasiun Pasar Senen melayani tiga perjalanan jarak jauh dengan tujuan akhir Tegal, Purwosari, dan Purwokerto.

Tiga jadwal perjalanan jarak jauh itu dilayani KA Serayu, Tegal Ekspres, dan Bengawan yang semuanya kelas ekonomi.

Sebelumnya, pemerintah melarang mudik mulai 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Penyekatan di Bekasi-Karawang Dibuka, Kapolres: Mengurai Kerumunan agar Tak Jadi Klaster Covid-19

Larangan terkait mudik itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021.

Namun, ada beberapa kategori perjalanan yang bisa dilakukan dalam larangan mudik itu khusus untuk perjalanan non mudik.

Adapun perjalanan non mudik itu, yakni perjalanan dinas atau bekerja, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan.

Semua keperluan non mudik itu harus melengkapi syarat membawa surat izin tertulis, yakni surat izin keluar masuk (SIKM) dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.

Selain itu, melengkapi surat tugas apabila perjalanan dinas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com