Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro di Kota Bekasi Diperpanjang, Live Music Diizinkan di Restoran dan Kafe

Kompas.com - 24/05/2021, 07:54 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, telah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga 31 Mei 2021.

Dalam perpanjangan PPKM mikro yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota nomor 556/612/SET.Covid-19, terdapat aturan yang memperbolehkan kafe atau restoran menggelar live music.

Tribun Jakarta melaporkan, kafe dan tempat usaha sejenis dapat menghelat live music dengan maksimal lima orang personel band.

Baca juga: Pendapatan Live Music Menurun Saat Pandemi Covid-19

Kegiatan live music juga harus disesuaikan dengan jam operasional restoran, kafe, atau sejenisnya, yaitu hingga pukul 22.00 WIB. Pengunjung dilarang joget atau melakukan tindakan yang berkerumun.

"Seluruh kegiatan usaha wajib berlakukan protokol kesehatan, mengurangi jumlah kapasitas pengunjung 50 persen, menjaga jarak, memakai masker," tulis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

"Tetap melaksanakan protokol kesehatan menjaga agar tidak terjadi kerumununan dengan kapasitas pengunjung tamu kurang dari 50 persen dari total kapasitas ruangan," lanjutnya.

Restoran atau kafe di luar mal boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB khusus pelayanan makan di tempat, di atas jam tersebut hanya diperbolehkan layanan dibungkus (take away) sampai pukul 23.00 WIB.

Di luar itu, operasional tempat usaha kepariwisataan, seperti klub malam dan bar, diizinkan pukul 15.00 sampai dengan 23.00 WIB.

Tempat usaha karaoke dan bioskop boleh beroperasi dari pukul 12.00 sampai 23.00 WIB, tempat usaha pub mulai pukul 16.00 sampai pukul 23.00 WIB.

Operasional pasar

Pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta di Kota Bekasi diperbolehkan beroperasi setiap hari dari pukul 08.00 sampai 18.00 WIB. Pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Pondokgede dan Kranggan beroperasi dari pukul 21.00 - 05.00 WIB.

Sementara itu, Pertokoan Pondokgede, Pertokoan Kranji, Bekasi Junction dan Pasar Atrium Pondok Gede, jam operasionalnya setiap hari pukul 08.00 sampai dengan 21.00 WIB.

Jam operasional pusat perbelanjaan atau mal, toko swalayan diperbolehkan dari pukul 07.00 sampai dengan 23.00 WIB.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemkot Bekasi Perpanjang Kebijakan PPKM Mikro, Restoran dan Cafe Boleh Gelar Live Music.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com