Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Ngaji di Penjaringan Diduga Cabuli 5 Muridnya di Tempat Mengajar

Kompas.com - 09/06/2021, 16:39 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - HS (58), guru ngaji di Penjaringan, Jakarta Utara, yang diduga mencabuli anak muridnya, akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara di Cengkareng, Jakarta Barat.

HS diketahui melarikan diri ke Pandeglang, Banten, setelah kasusnya mencuat.

"Pelaku melarikan diri dan akhirnya ditangkap tim Reskrim di daerah Cengkareng pada Senin (7/6/2021) kemarin," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: Seorang Guru Ngaji di Penjaringan Diduga Cabuli 5 Muridnya

Guruh menuturkan, HS diduga telah mencabuli lima orang muridnya yang berusia 7-9 tahun di rumah yayasan tempatnya mengajar.

"Kejadian sekitar Maret 2021, siang hari. Kemudian TKP yayasan, tersangka HS, kemudian korban ada beberapa, yakni lima orang," tuturnya.

Kejadian bermula ketika salah satu orangtua korban mencari keberadaan putrinya yang belum sampai di rumah hingga pukul 22.00 WIB.

Setelah orangtua mendapat informasi, rupanya korban sedang berada di rumah yayasan tersebut bersama HS.

Baca juga: Guru Ngaji yang Diduga Cabuli Anak Muridnya di Penjaringan Melarikan Diri ke Pandeglang

Akhirnya korban menceritakan hal yang dia alami kepada orangtuanya.

"Kemudian diberitahu bahwa korban ini saat itu berada dengan pelaku. Kemudian pada saat itu dicari dan ketemu, korban bilang dan bercerita pada orangtuanya perlakuan yang dilakukan tersangka terhadap korban," ucap Guruh.

"Kemudian dari cerita korban, kalau korban ini tidak sendiri karena beberapa temannya diperlakukan sama dengan pelaku," tambahnya.

Orangtua korban kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

Baca juga: Sempat Melarikan Diri, Guru Ngaji yang Diduga Cabuli Murid Akhirnya Tertangkap

Saat kasus ini mencuat, HS langsung melarikan diri ke Pandeglang hingga akhirnya ditangkap pada Senin malam.

Polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum korban dan beberapa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

HS diketahui telah memiliki istri dan lima orang anak yang tinggal di Serang, Banten.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com