Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Eks Bos Garuda Indonesia Divonis Setahun Penjara Selundupkan Harley dan Brompton

Kompas.com - 15/06/2021, 07:39 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Eks Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara divonis satu tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Ari terbukti bersalah terkait kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Senin (14/6/2021).

"Kepada terdakwa I Gusti Ngurah Askhara menjatuhkan pidana satu tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta," ujar Hakim Ketua Nelson Panjaitan saat persidangan, Senin.

Vonis tersebut sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Ari Askhara hadir di ruang sidang didampingi penasihat hukumnya.

Baca juga: Selundupkan Harley dan Brompton, Eks Dirut Garuda Ari Askhara Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Sementara jaksa yang hadir, yakni Pantono dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Reza Fahlevi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Askhara dan jaksa pikir-pikir

Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang Sobrani Binzar menyatakan, pihaknya masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut.

"Kami akan menentukan sikap maksimal dalam waktu tujuh hari," ujar dia.

Sementara itu, Andre, penasihat hukum Ari Askhara, mengaku pihaknya masih membutuhkan waktu untuk memutuskan menerima putusan atau banding.

"Apa pun itu, kami terima, kami hargai (vonis tersebut). Kami selaku tim penasihat hukum akan berpikir apakah akan banding atau mau terima," papar Andre, Senin.

Andre menambahkan, sebenarnya pihaknya meminta dibebaskan. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim.

"Kalau kami, mau kami, (Ari) bebas. Tapi apa pun itu, kami hargai semuanya, sama-sama kami hormati," ungkap dia.

Kronologi kasus

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provakator dan Diawali Pemasangan Petasan

Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provakator dan Diawali Pemasangan Petasan

Megapolitan
Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Megapolitan
Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com