Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkab Bekasi Berlakukan PPKM Skala Mikro

Kompas.com - 22/06/2021, 14:05 WIB
Djati Waluyo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro akibat angka kasus Covid-19 melonjak tajam.

Sejumlah aktivitas dan kegiatan usaha dibatasi. Seperti tempat usaha hanya beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, mengatakan pembatasan kegiatan usaha terpaksa dilakukan karena angka kasus Covid-19 melonjak tajam.

"Kalau memang keadaanya terus meningkat tentu saja kita akan mengambil langkah-langkah lain yang lebih ketat lagi," ujar Eka, Seperti di kutip dalam laman resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Selasa (22/6/2021).

Baca juga: 25 Warga Pondok Mitra Lestari Bekasi Positif Covid-19 dalam 3 Hari, Ketua RT: Takutnya Ini Varian Baru

Eka juga meminta kepada camat untuk terus melakukan pengetatan terkait surat edaran terhadap PPKM Mikro, termasuk kepada para pelaku usaha.

"Bukan menghalangi untuk melakukan usaha, tapi pengetatan ini harus kita lakukan untuk keselamatan masyarakat," ujar dia.

Dia mengatakannya saat rapat evaluasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi, Selasa (22/6/2022).

Evaluasi dilakukan sebagai upaya pengendalian Covid-19 yang sedang meningkat di Kabupaten Bekasi. Dalam rapat itu membahas mengenai kecamatan yang angka kasus Covid-19 mengalami peningkatan tinggi.

Eka menekankan kepada camat beserta jajarannya dan unsur muspika agar lebih menjaga dan memperketat protokol kesehatan karena lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

"Kalau memang keadaanya terus meningkat tentu saja kita akan mengambil langkah-langkah lain yang lebih ketat lagi," ujar dia.

Baca juga: Pasien Covid-19 Kabupaten Bekasi Kini Hampir 2.000 Orang

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali memberlakukan status bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi unit kerja sebesar 75 persen. Kegiatan makan di tempat hanya untuk 25 persen. Masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas di luar rumah jika tidak terlalu penting.

Kebijakan itu bertujuan menekan angka kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bekasi yang melonjak 500 persen lebih sejak dua pekan terakhir dibandingkan kasus positif sebelum Lebaran 2021.

"Masyarakat harus patuh dan disiplin menerapkan prokes 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumuman dan mengurangi mobilitas," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com