JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab, divonis bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong (hoaks) dan menimbulkan keonaran.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.
Rizieq dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan enam tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Terbukti Sebar Berita Bohong dan Buat Onar
Setelah divonis, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu menyatakan akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
"Saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Rizieq. Setelah itu, ia menyalami majelis hakim dan tim kuasa hukumnya.
Saat menyalami tim kuasa hukumnya, Rizieq mengatakan "lawan terus!". Kalimat itu terdengar dua kali.
"Lawan terus! Sampai bangkit, lawan terus! Pengacara, lawan terus, insya Allah," ujar Rizieq. Kemudian, ia menyalami keluarganya yang ada di bangku belakang persidangan.
Rizieq mengepalkan tangan dan disambut teriakan "lawan!" dari salah satu keluarganya.
Baca juga: Tiga Vonis Rizieq Shihab yang Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa...