JAKARTA, KOMPAS.com - Lemahnya penegakan berbagai peraturan pembatasan untuk menekan penularan Covid-19 dinilai menjadi faktor yang menyebabkan munculnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Lemahnya penegakan peraturan pembatasan disebut justru mengambil pengorbanan besar yang telah dilakukan oleh pengusaha pusat perbelanjaan dan mal.
“Kejadian ini (PPKM Darurat) telah mengambil pengorbanan besar akibat lemahnya penegakan atas berbagai penerapan pembatasan yang diberlakukan selama ini yang mana seharusnya protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat, disiplin dan konsisten,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja dalam keterangan tertulis, Kamis (1/7/2021) siang.
Menurut dia, pelanggaran protokol kesehatan selalu terjadi berulang hingga menyebabkan melonjaknya kasus Covid-19.
Baca juga: Mal Ditutup Selama PPKM Darurat, Asosiasi: Kembali Terpuruk, Dana Cadangan Sudah Terkuras Habis
Peristiwa pelanggaran terjadi akibat tak adanya konsistensi atas penegakan yang kuat terhadap pemberlakuan dan penerapan pembatasan masyarakat.
“Pusat perbelanjaan selama ini telah mampu dan telah dapat menerapkan serta memberlakukan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten sehingga dapat dikategorikan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang aman dan sehat untuk dikunjungi serta berbelanja berbagai kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Alphonsus.
Ia menambahkan, pusat perbelanjaan sebagai salah satu pilar perdagangan di Indonesia harus berjuang sendiri untuk bertahan tanpa bantuan pemerintah selama masa pandemi.
Baca juga: Mal Ditutup Selama PPKM Darurat, Asosiasi: Susah Payah Selama Ini Jadi Sia-sia
Padahal masa pandemi Covid-19 sudah berlangsung selama hampir 1,5 tahun.
Alphonsus menilai upaya pemulihan ekonomi yang telah dilakukan pengusaha pusat perbelanjaan dan mal akan sia-sia jika mal harus ditutup karena ada kebijakan PPKM Darurat.
PPKM darurat bisa menimbulkan usaha di bidang pusat perbelanjaan dan mal terpuruk.
“Pergerakan ekonomi yang sebenarnya sudah tumbuh cukup menggembirakan pada semester I (tahun) 2021 yang mana telah diupayakan secara susah payah selama ini maka akan menjadi sia-sia dan akan kembali terganggu atau terpuruk,” kata Alphonsus.
Ia mengatakan, pengusaha pusat perbelanjaan dan mal hampir dipastikan akan sulit mencapai target perekonomian yang telah ditetapkan pada 2021.
Pusat perbelanjaan dan mal akan kembali mengalami kesulitan besar di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca juga: Luhut: Tak Ada Mal Buka sampai 20 Juli, Kasus Covid-19 Diharapkan Bisa di Bawah 10.000
Hingga saat ini, pusat perbelanjaan dan mal masih belum bisa bangkit dari keterpurukan.
“Saat ini pun sebenarnya masih belum bisa bangkit dari keterpurukan akibat kondisi berat yang terjadi pada tahun 2020 yang lalu dan pada tahun 2021 ini hanya boleh beroperasi secara terbatas yaitu dengan kapasitas maksimal 50 persen saja,” ujar Alphonsus.