Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Akses Telemedicine Gratis bagi Pasien Covid-19 di Jakarta

Kompas.com - 06/07/2021, 19:04 WIB
Ihsanuddin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Selasa (6/7/2021), layanan telemedisin (telemedicine) atau konsultasi kesehatan virtual bagi pasien Covid-19 mulai diuji coba di Jakarta.

Melalui program ini, Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan 11 platform tidak hanya menyediakan layanan konsultasi, tetapi juga pengobatan secara cuma-cuma bagi pasien Covid-19.

Namun untuk mendapatkan layanan secara gratis, ada sejumlah syarat dan prosedur yang harus dipenuhi.

Baca juga: Menjajal Telemedicine Gratis di Jakarta, Perlu Dapat Link dari Kemenkes Dulu

"Asal memenuhi syarat dan mengikuti petunjuk pasti bisa dapat layanan gratis," kata Dirjen Pelayanan kesehatan Kemenkes Abdul Kadir Abdul kepada Kompas.com, Selasa (6/8/2021).

Abdul menjelaskan, layanan telemedisin gratis ini hanya bisa diakses melalui link WhatsApp yang telah dikirimkan kepada pasien positif Covid-19.

Siapa saja yang menerima link telemedicine gratis?

Abdul menjelaskan bahwa mereka adalah:

1. Pasien positif Covid-19 yang melakukan tes PCR tujuh hari terakhir sebelum layanan pengobatan gratis in dibuka

2.  Pasien reaktif berdasarkan hasil rapid test antigen dua hari terakhir sebelum layanan dibuka

3. Tes bisa dilakukan dimanapun mulai dari rumah sakit, puskesmas, hingga klinik swasta di Jakarta.

"Selama hasil tes itu dilaporkan dan tercatat di data Kemenkes, dia pasti dapat pesan WhatsApp yang berisi link untuk telemedisin gratis," kata Abdul.

Baca juga: Link Download 11 Aplikasi Telemedicine Gratis Kemenkes untuk Isoman

Apa yang dilakukan setelah mendapat link ?

Pasien cukup mengklik link itu dan nantinya bisa memilih 11 layanan telemedisin, yakni-

1. Alodokter

2. GetWell

3. Good Doctor

4. Halodoc

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provokator dan Diawali Pemasangan Petasan

Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provokator dan Diawali Pemasangan Petasan

Megapolitan
Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Megapolitan
Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com