Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Tutup Kantor Ray White Indonesia sampai PPKM Darurat Berakhir

Kompas.com - 07/07/2021, 13:19 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara kantor Ray White Indonesia di Gedung Sahid Sudirman Centre, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sampai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat berakhir.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, kantor itu ditutup karena bukan merupakan sektor esensial ataupun kritikal.

"Iya (ditutup karena) bukan masuk sektor esensial, makanya kita tutup selama pemberlakuan PPKM darurat," kata Andri saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Anies Minta Proses Hukum Dua Perusahaan Non-esensial yang Tepergok WFO Saat Sidak

Ray White Indonesia adalah perusahaan di sektor properti yang terbukti melanggar aturan PPKM karena tetap menugaskan karyawannya untuk berkantor di masa PPKM darurat.

Kantor Ray White didatangi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (6/7/2021), dan langsung ditutup karena terbukti melanggar aturan PPKM darurat.

Saat itu, Anies marah karena para pegawai ternyata masih bekerja di kantor.

Berbeda dari Ray White Indonesia, kantor yang disidak Anies lainnya, yaitu Equity Life Indonesia, hanya diberikan sanksi penutupan tiga hari karena masih termasuk sektor esensial.

Equity Life Indonesia disanksi penutupan selama tiga hari karena terbukti melanggar ketentuan protokol kesehatan melebihi kapasitas 50 persen dan mempekerjakan wanita hamil di kantor di masa PPKM darurat.

"Iya (melanggar protokol kesehatan), termasuk mempekerjakan wanita hamil itu pelanggaran," kata dia.

Baca juga: Anies Minta Pegawai Non-esensial Lapor secara Anonim jika Dipaksa Kerja di Kantor

Andri menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan pengawasan baik untuk bidang usaha non-esensial maupun esensial.

Semua akan diawasi terkait dengan protokol kesehatan dan akan diberikan sanksi berjenjang, mulai dari penutupan sementara hingga rekomendasi pencabutan izin.

"Kalau masih melanggar dua kali, kita kasih denda administratif paling banyak Rp 50 juta. Kalau masih melanggar tiga kali, kami rekomendasikan ke DPMPTSP untuk dicabut izin operasionalnya," kata Andri.

Sebagai informasi, dalam PPKM darurat berlaku aturan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen untuk usaha di sektor esensial.

Sedangkan untuk usaha sektor kritikal, pemerintah memperbolehkan WFO 100 persen berikut dengan jam operasionalnya.

Selain dalam usaha sektor esensial dan sektor kritikal, perkantoran diwajibkan untuk mempekerjakan karyawan mereka dari rumah atau work from home (WFH).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com