Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak Penerapan PPKM Darurat, Polisi Putar Balik 7.000 Kendaraan di Jalan Daan Mogot

Kompas.com - 07/07/2021, 21:45 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kepolisian mencatat ada sekitar 7.000 kendaraan yang diminta putar balik di posko penyekatan Jalan Daan Mogot, Batuceper, Kota Tangerang, mulai 3-6 Juli 2021.

Sebagai informasi, Jalan Daan Mogot merupakan akses menuju Jakarta Barat.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima berujar, mereka diminta putar balik karena konsekuensi dari penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

“Tidak pilah-pilih, semua kendaraan yang tidak sesuai aturan kita putar balikkan," ujar dia dalam rilis resmi, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Kisah Warga Pasok Makanan untuk Penderita Covid-19 yang Isolasi Mandiri Selama 10 Hari

"Sudah lebih dari 7.000-an kendaraan kita putar balik," sambungnya.

Khusus di posko penyekatan Jalan Daan Mogot, kendaraan yang disuruh putar balik didominasi oleh kendaraan pribadi baik roda empat atau roda dua.

Tingginya mobilitas pengendara itu, lanjut Deonijiu, didasari oleh berbagai alasan.

Salah satu yang kerap dijadikan alasan oleh pengendara adalah mereka masih harus bekerja dari kantor (WFO) di DKI Jakarta.

Padahal, banyak di antara mereka yang seharusnya bekerja dari rumah (WFH) lantaran pekerjaannya bukan tergolong sektor kritikal atau esensial.

Di satu sisi, dia menegaskan, kepolisian dan pemerintah setempat bakal terus melakukan pengawasan kepada pengendara yang hendak melintas.

"(Pekerja) sektor non-esensial dan non-kritikal yang harus 100 persen WFH, mereka semua kita putar balikkan," kata Deonijiu.

Baca juga: Jumlah Penumpang di Terminal Pulogebang Turun Drastis Saat PPKM Darurat, Pernah Hanya 6 Orang

Dia menambahkan, setidaknya ada sekitar 150 petugas gabungan yang bekerja di posko itu selama 24 jam.

Mereka bertugas secara bergantian jadwal atau memiliki shift masing-masing.

"Kami terus mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan PPKM darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang," tegasnya.

PPKM darurat mewajibkan, pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial 100 persen dilakukan di rumah, kegiatan sektor esensial 50 persen dilakukan di kantor, sektor pemerintah 25 persen di kantor, dan sektor kritikal 100 persen di kantor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com