JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir membenarkan rekaman viral petugas berseragam Dinas Perhubungan nongkrong di warung kopi saat masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Ia memastikan pihaknya akan memberi sanksi kepada para petugas tersebut.
"Dishub DKI Jakarta telah menerima laporan soal petugas yang nongkrong di warkop saat malam, petugas-petugas tersebut akan mendapat sanksi tegas," kata Chaidir melalui pesan singkat, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Langgar PPKM Darurat, Pimpinan 34 Perusahaan di Jakarta Jadi Tersangka
Chaidir mengatakan, berdasarkan penyelidikan, para petugas tersebut tidak berada di wilayah tugasnya.
Kejadian tersebut diperkirakan terjadi setelah petugas selesai bekerja dan mencari tempat nongkrong.
"Bila para anggota tersebut terbukti melanggar ketentuan PPKM dan melanggar PP 53 tahun 2010 atau kontrak kerja maka sanksi yang akan didapat berupa hukuman Disiplin Berat diberhentikan atau dilakukan pemutusan kontrak," kata Chaidir.
Hingga saat ini, kata Chaidir, pemeriksaan berjenjang masih dilakukan untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan para petugas itu.
"Semua ini masih dalam pemeriksaan atas praduga tidak bersalah. Namun bila terbukti maka sanksi tersebut akan diterima atas pelanggaran yang dilakukannya," kata Chaidir.
Baca juga: 26 Pasien Covid-19 di RS Wisma Atlet Kemayoran Meninggal dalam Sehari
Adapun video yang viral di media sosial memperlihatkan beberapa petugas berseragam Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Terdengar perekam suara kesal karena lapaknya dibubarkan oleh aparat pemerintahan karena alasan PPKM darurat, namun petugas Dishub justru nongkrong di saat PPKM darurat.
"Kemarin ada dagangan kita disemprot-semprot (disinfektan) juga, dari Dishub juga (ikut membubarkan)," ucap perekam video.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.