Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER JABODETABEK] Titik Penyekatan Baru di Jakarta Selama PPKM Darurat | STRP Jabodetabek

Kompas.com - 13/07/2021, 06:56 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang daftar titik penyekatan baru di Jakarta selama PPKM darurat menjadi berita paling banyak dibaca sepanjang Senin (12/7/2021).

Selain itu ada pula berita tentang penerapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Jabodetabek mulai Senin kemarin.

Kompas.com merangkum berita terpopuler Jabodetabek sepanjang hari kemarin di sini:

Baca juga: Penyekatan PPKM Darurat di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Jadi 75 Titik, Berikut Lokasinya...

1. Tambahan tiga titik penyekatan PPKM Jakarta

Polda Metro Jaya kembali menambah daftar penyekatan jalan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jakarta sejak 3-20 Juli 2021.

Terbaru, ada tiga titik penambahan penyekatan yakni di Jalan Fatmawati dan Jalan Antasari di Jakarta Selatan dan Jalan Raya Cijantung di Jakarta Timur.

Penambahan tiga titik penyekatan ini telah disosialisasikan pada Sabtu (10/7/2021).

Pada Senin (12/7/2021), Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan penyekatan tiga titik tersebut mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB.

Baca berita selengkapnya di sini.

Baca juga: Bayi Berusia 29 Hari Meninggal Dunia karena Covid-19 Setelah Dikunjungi Keluarga

2. STRP berlaku di seluruh Jabodetabek

Jika awalnya STRP hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta, yakni sejak 5 Juli 2021, dokumen tersebut kini berlaku di kawasan aglomerasi Jabodetabek untuk semakin menekan laju pergerakan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terbaru.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan hasil evaluasi PPKM darurat menunjukkan penurunan tingkat mobilitas warga di Jabodetabek belum seberapa.

"(Penurunan mobilitas) masih di bawah angka 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM darurat, baik itu untuk angkutan bus, KRL komuter, dan kendaraan pribadi," ujar Adita, Jumat (9/7/2021), dilansir setkab.go.id.

Baca juga: Kronologi Meninggalnya Bupati Bekasi karena Covid-19, Sempat Tak Kebagian ICU

Untuk itu dilakukanlah perubahan atas SE yang sebelumnya berlaku. Poin perubahan tersebut adalah:

  • Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal.
  • Perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa: STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik).

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Kasus dokter Lois, dari sesumbar tak percaya Covid-19 hingga ditangkap polisi

Nama dokter Lois Owien menjadi sorotan publik belakangan ini karena unggahan-unggahannya di media sosial yang menyatakan dirinya tidak percaya Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com